Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 4 Tahun, 3 Taruna STIP Penganiaya Dimas Minta Hukuman Ringan

Kompas.com - 22/09/2014, 18:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa perkara kasus penganiayaan Dimas Dikita Handoko, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), yang dituntut masing-masing empat tahun penjara mengajukan permohonan untuk keringanan hukuman.

Para terdakwa menyampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/9/2014).

Tiga terdakwa yakni Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu, hadir dalam persidangan dengan agenda pledoi (pembelaan). [Baca: Tuntutan Rendah Senior Dimas, Jaksa Mengaku Galau]

Angga mengaku menyesali perbuatannya. Angga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang ringan padanya. "Saya masih ingin melanjutkan pendidikan lagi. Saya juga menyesali perbuatan saya dan saya akan memperbaiki kelakuan saya," ujar Angga di muka sidang.

Angga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ia tidak pernah memukul bagian kepala Dimas. Hasil visum memang menunjukkan Dimas tewas karena adanya luka benturan di bagian kepala "Kami tidak pernah memukul bagian kepala Dimas," ujar Angga.

Sementara terdakwa Fachri mengatakan bahwa mereka tidak berencana menganiaya Dimas. Menurut Fachri, setelah kejadian, mereka juga menolong Dimas dengan membawanya ke rumah sakit.

Mereka mengaggap itu adalah pembinaan yang berjalan turun temurun dari senior kepada junior. "Kami tidak punya rencana melakukan penganiayaan," ujar Fachri, sembari menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.

Adapun terdakwa Adnan juga menyampaikan permohonan maafnya, baik kepada orangtua korban dan orangtuanya. Ia mengatakan, masih ingin menempuh pendidikan kembali.

"Saya dan teman saya tidak bisa melanjutkan pendidikan lagi dan harus hidup di penjara, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada orangtua kami dan saya minta maaf kepada orangtua Dimas," ujarnya.

Setelah mendengarkan pledoi para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Wisnu Wicaksono memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum apakah akan memberikan tanggapan atas pledoi ini.

JPU Wahyu Oktaviandi memutuskan akan memberikan tanggapan tertulis atas pledoi para terdakwa. Majelis menyatakan sidang dilanjutkan kembali pada 29 September 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com