JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian ACA, siswa SMAN 3, Setiabudi, saat kegiatan pencinta alam dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi. Mereka bersaksi untuk terdakwa JS dan W di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
"Hari ini, ada 11 saksi yang dipanggil oleh jaksa penuntut umum," kata Diana Dewi, Ibu ACA di PN Jakarta Selatan.
Diana menambahkan, 11 saksi ini terdiri dari delapan anak-anak dan tiga orang dewasa termasuk dia, dan orangtua murid yang bertindak sebagai panitia acara pencinta alam tersebut.
Pemanggilan saksi ini akan dilakukan secara bertahap. Di sesi pertama sidang tertutup ini, hakim akan mendengarkan delapan saksi anak terlebih dulu. Namun delapan saksi ini juga akan dibagi menjadi dua shift, empat anak di sesi pertama, dan empat anak lagi di sesi kedua.
"Saya masih tunggu giliran untuk bersaksi, makanya saya diminta keluar dari ruang sidang sementara," kata Diana. [Baca: Sakit, Tersangka Alumnus SMAN 3 Janji Penuhi Panggilan Polisi]
Saat ini, sidang tertutup yang berlangsung sedang mendengarkan kesaksian dari empat anak siswa yang tak lain adalah teman-teman ACA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.