Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, Reymond Ali, pada Jumat (17/10/2014), mengatakan bahwa pihaknya menetapkan Diding sebagai tersangka terhitung pada pagi ini.
"Selain DI, kami tetapkan juga satu tersangka lain berinisial AR selaku pihak dari perusahaan pemenang tender pengadaan mobil tersebut dari PT Matra Perkasa Utama," ujar Reymond.
Reymond menuturkan, Diding dan AR dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Masalah ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik," kata Reymond. (Banu Adikara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.