Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Akan Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Penghina Jokowi

Kompas.com - 30/10/2014, 19:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutarman akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan MA (28), yang diduga melakukan penghinaan terhadap Joko Widodo pada masa Pemilu Presiden 2014. Permintaan penangguhan penahanan ini diajukan oleh MR, ibunda MA.

"Ya, kita lihat nanti," kata Sutarman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Menurut Sutarman, kondisi MA bisa menjadi bahan pertimbangan bagi polisi untuk memutuskan hal tersebut. Meski demikian, Polri juga mengukur sejauh mana tindakan MA yang menyebarkan konten pornografi itu berdampak buruk terhadap generasi muda.

"Kalau kita lihat latar belakangnya, kasihan kan, (MA) orang miskin gitu kan. Tapi, kalau melihat pornografinya, merusak generasi bangsa ini, kan berbahaya," kata dia.

Sutarman juga menegaskan bahwa Polri bergerak cepat menangkap MA karena pemuda berusia 23 tahun itu menyebarluaskan gambar yang mengandung unsur pornografi. Ia membantah gerak cepat Polri dalam memproses kasus MA karena yang menjadi korban dalam kasus tersebut adalah Jokowi, yang kini menjadi Presiden RI.

"Begitu kita lakukan tindakan heboh, loh kenapa dihebohkan? Bukan karena Pak Jokowinya, karena pornografinya," ucap dia.

Menurut Sutarman, dampak penyebaran gambar yang dilakukan MA bisa fatal. Penyebaran unsur pornografi melalui media sosial dapat merusak generasi muda. Gambar tak senonoh yang disebarkan MA tersebut bisa saja dikonsumsi anak-anak dan mendorong mereka melakukan kejahatan seksual.

MA, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014). MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno. "Dia (MA) dijerat pasal pornografi dilapis pasal pencemaran nama baik," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.

Selain pasal dalam UU Pornografi, MA juga dijerat Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang pencemaran nama baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf. MA terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hari ini, ibunda MA mendatangi Mabes Polri dengan membawa surat permohonan penangguhan penahanan anak laki-lakinya yang berprofesi sebagai tukang tusuk sate tersebut. Pada kesempatan yang sama, MR juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi atas sikap anaknya dan memohon agar anaknya dibebaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com