JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutarman akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan MA (28), yang diduga melakukan penghinaan terhadap Joko Widodo pada masa Pemilu Presiden 2014. Permintaan penangguhan penahanan ini diajukan oleh MR, ibunda MA.
"Ya, kita lihat nanti," kata Sutarman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Menurut Sutarman, kondisi MA bisa menjadi bahan pertimbangan bagi polisi untuk memutuskan hal tersebut. Meski demikian, Polri juga mengukur sejauh mana tindakan MA yang menyebarkan konten pornografi itu berdampak buruk terhadap generasi muda.
"Kalau kita lihat latar belakangnya, kasihan kan, (MA) orang miskin gitu kan. Tapi, kalau melihat pornografinya, merusak generasi bangsa ini, kan berbahaya," kata dia.
Sutarman juga menegaskan bahwa Polri bergerak cepat menangkap MA karena pemuda berusia 23 tahun itu menyebarluaskan gambar yang mengandung unsur pornografi. Ia membantah gerak cepat Polri dalam memproses kasus MA karena yang menjadi korban dalam kasus tersebut adalah Jokowi, yang kini menjadi Presiden RI.
"Begitu kita lakukan tindakan heboh, loh kenapa dihebohkan? Bukan karena Pak Jokowinya, karena pornografinya," ucap dia.
Menurut Sutarman, dampak penyebaran gambar yang dilakukan MA bisa fatal. Penyebaran unsur pornografi melalui media sosial dapat merusak generasi muda. Gambar tak senonoh yang disebarkan MA tersebut bisa saja dikonsumsi anak-anak dan mendorong mereka melakukan kejahatan seksual.
MA, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014). MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno. "Dia (MA) dijerat pasal pornografi dilapis pasal pencemaran nama baik," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.
Selain pasal dalam UU Pornografi, MA juga dijerat Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang pencemaran nama baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf. MA terancam hukuman 12 tahun penjara.
Hari ini, ibunda MA mendatangi Mabes Polri dengan membawa surat permohonan penangguhan penahanan anak laki-lakinya yang berprofesi sebagai tukang tusuk sate tersebut. Pada kesempatan yang sama, MR juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi atas sikap anaknya dan memohon agar anaknya dibebaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.