Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Sebenarnya Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta?

Kompas.com - 31/10/2014, 04:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di kota besar termasuk DKI Jakarta sudah menjadi tuntutan kehidupan modern yang menginginkan suasana lebih segar dan alami serta tuntutan estetika kota. Namun, berapakah sebenarnya RTH yang sudah dipunyai Ibu Kota?

Data Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta terbaru menyebutkan, jumlah RTH berdasarkan kategori taman, hutan, jalur hijau, hutan kota, dan sawah. Rinciannya taman kota sebanyak delapan bidang dengan total luas 83,27 hektar dan taman lingkungan seluas 1.170 hektar.

Selanjutnya, jalur hijau jalan sebanyak 1.170 titik dengan luas 186,95 hektar dan tepian air sebanyak 144 titik seluas 50,83 hektar. Lalu, RTH hutan kota di DKI Jakarta di 59 lokasi dengan luas 644,38 hektar, serta sawah seluas 1.107,5 hektar yang terdiri dari sawah irigasi dan sawah tadah hujan.

Adapun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) DKI Jakarta 2013 mencatat data hutan kota di DKI dengan rincian di Jakarta Selatan tersebar di 19 lokasi seluas 357,45 hektar, di Jakarta Timur 20 lokasi seluas 146,05 hektar, Jakarta Pusat lima lokasi seluas 14,38 hektar, Jakarta Barat tiga lokasi seluas 17,89 hektar, dan Jakarta Utara 12 lokasi seluas 108,62 hektar.

Namun, berapa sebenarnya persentase RTH yang sudah tercipta di Jakarta saat ini? Pakar Perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, tidak yakin dengan akurasi data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI. "Apakah 8 persen, 9,2 persen, 9,4 persen, atau 10 persen?" tanya dia. 

Menurut Yayat, berapa pun angka yang disebut, data-data tersebut harus dibuktikan lagi. Dia mengatakan, data yang digunakan saat ini masih berupa asumsi yang mengacu pada data-data studi sebelumnya.

Hingga saat ini, menurut Yayat, luasan riil RTH belum bisa dipegang karena belum dilakukan studi lanjutan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ada kesimpangsiuran data. Pengecekan luasan RTH di atas peta kata Yayat, tidak sama dengan pengecekan langsung di lapangan karena akan berkaitan dengan status tanah, siapa pemiliknya, serta berapa luasannya.

Hal-hal ini yang, menurut Yayat, penting dilakukan adalah memastikan benar atau tidaknya status tanah tersebut milik pemerintah daerah, swasta, atau masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan, ujar dia, ada tanah yang didata sebagai RTH, tetapi diduduki masyarakat.

"Karena itu, perlu ada penataan ulang, data lagi apakah existing RTH sesuai dengan kondisi lapangan. Saya rasa ada pihak-pihak yang bisa dilibatkan dalam pemetaan untuk mendapatkan luasan yang sebenarnya," tegas Yayat.

Beberapa pihak itu, sebut Yayat, adalah perguruan tinggi, lembaga-lembaga penelitian, dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka, usul dia, bisa digandeng pemerintah provinsi untuk menghitung ulang luasan RTH yang ada.

Yayat menambahkan, RTH bisa berupa lahan pekuburan, konektor koridor hijau, atau pedestrian, daerah bantaran sungai, tepian situ, hutan kota, areal pertanian, hutan konservasi, dan taman kota.

"Manfaatnya untuk menekan polusi, estetika kota, menurunkan suhu, resapan air, ruang interaksi sosial, dan kegiatan ekonomi. Artinya bahwa RTH tidak hanya memiliki fungsi ekosistem, tapi juga ekonomi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com