Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari Separuh Angkutan Umum di Jakarta Belum Diremajakan

Kompas.com - 12/11/2014, 15:22 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTK-J) Gemilang Tarigan menyayangkan masih banyak angkutan umum yang dinilai tidak laik untuk beroperasi dan belum dilakukan peremajaan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tertera ketentuan yang menyebutkan bahwa masa pakai kendaraan bermotor umum dibatasi dalam kurun waktu tertentu.

"Kendaraan seperti bus besar, bus sedang, dan bus kecil maupun angkutan barang masa pakainya 10 tahun. Untuk taksi tujuh tahun. Data dari Dinas Perhubungan DKI saat ini 65 persen jumlah kendaraan di Jakarta telah berusia lebih dari 10 tahun dan harus segera diremajakan," kata Gemilang dalam acara diskusi bertajuk "Pembatasan Usia Armada Angkutan Umum" di Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Gemilang menambahkan bahwa peremajaan angkutan umum yang dilakukan secara tepat waktu akan banyak manfaatnya. Selain memaksimalkan potensi kendaraan tersebut, juga dapat membantu menekan tingkat pencemaran udara akibat pembakaran bahan bakar.

Kemungkinan terjadinya kecelakaan juga diperkirakan turun. Adapun sanksi bagi angkutan umum yang tidak melakukan peremajaan ada empat macam.

Pilihan pertama, pelat nomor angkutan umum yang tadinya kuning jadi dihitamkan, dengan kata lain masih dapat dipakai di Jakarta. Kemudian bisa tetap dengan pelat kuning, tetapi dimutasi ke luar daerah.

Lalu angkutan diolah menjadi besi, dan bisa melakukan repowering atau ganti mesin atau rekondisi.

Dinas Perhubungan telah memberi waktu setahun bagi pemilik atau operator angkutan umum untuk meremajakan kendaraannya. Satu tahun itu terhitung sejak perda berlaku, yakni April 2014 lalu.

"Pemilik kendaraan bermotor umum yang melampaui batas masa pakai wajib melakukan peremajaan paling lama 12 bulan terhitung sejak perda mulai berlaku. Tetapi, selama kondisi kendaraan masih laik, diperpanjang paling lama enam bulan," ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristianto.

Perda ini lebih ketat dibandingkan dengan peraturan dari Kementerian Perhubungan, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam Trayek.

Untuk angkutan antarlintas batas negara (ALBN), antarkota antarprovinsi (AKAP), dan antarkota dalam provinsi (AKDP), usia kendaraan dibatasi hingga 25 tahun. Sedangkan untuk angkutan perkotaan hanya diizinkan selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com