Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta Terancam Mundur

Kompas.com - 13/11/2014, 20:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan apakah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan langsung ditetapkan sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam sidang paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014). Tjahjo mengaku menunggu pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta untuk meluruskan pebedaan pandangan di parlemen terkait proses pengangkatan Ahok itu.

"Saya harus menunggu dulu report dari DPRD karena ada surat dari DPRD meminta waktu ketemu saya. Kita kan harus stabilin dulu," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Kamis (13/11/2014).

Pernyataan Tjahjo ini menjawab soal kepastian penetapan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Jumat besok, di tengah pertentangan yang terjadi di DPRD DKI Jakarta.

Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri akan kembali mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta dan Ahok selaku Plt Gubernur DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik. Tjahjo juga enggan berkomentar soal kemungkinan jadwal pelantikan Ahok yang mundur dari yang diagendakan pada 18 November 2014.

"Ah tunggu dulu dari laporan Ketua DPRD," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memutuskan bahwa rapat paripurna istimewa akan digelar besok, dengan agenda mengumumkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif. Namun, keputusan Prasetyo ini mendapat tentangan dari pimpinan DPRD DKI Jakarta yang lain. Mereka menilai Ahok belum bisa diumumkan sebagai Gubernur DKI karena DPRD DKI Jakarta masih menunggu pandangan hukum dari Mahkamah Agung.

"Jadi, DPRD sudah sepakat melakukan konsultasi ke MA. Apa pun pendapat hukumnya, maka kita akan patuhi. Kalau sudah ada (pandangan dari MA), lalu diumumkan dan dilantik, kita paripurna," ungkap Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS Triwisaksana.

Namun, Prasetyo Edi yang berasal dari PDI-P mengaku sudah mendapatkan pandangan dari MA.

"Saya sudah konsul secara informal ke MA dan mempertanyakan apa masalahnya. Saat ini, suratnya masih ada di saya," kata dia.

Polemik aturan

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta bantuan dan konsultasi kepada MA menyangkut pembahasan dan penetapan undang-undang yang digunakan untuk pengangkatan Ahok sebagai gubernur. Dalam pembahasan pengangkatan Ahok, ada tiga undang-undang dijadikan acuan. Ketiga aturan itu adalah Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota(Pilkada), Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 173 ayat (1) Perppu Pilkada menyebut gubernur, bupati, walikota yang berhalangan tetap, tidak serta merta (otomatis) digantikan oleh wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota. Sedangkan, Pasal 174 ayat (4) Perppu Pilkada menyebutkan jika sisa masa jabatan gubernur yang berhenti lebih dari 18 bulan, maka pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD. UU Pemprov DKI Jakarta sendiri tidak mengatur mekanisme penggantian gubernur atau walikota. Demikian pula dengan UU Pemda pasal 87 yang menyebutkan bahwa apabila gubernur berhenti, maka pengisian jabatan gubernur disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

Di saat DPRD DKI Jakarta masih berseteru, Ahok merasa yakin dirinya sudah menjadi Gubernur berdasarkan Surat Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pengunduran diri Joko Widodo dari kursi Gubernur. SK Presiden itu juga mencantumkan pengangkatan Ahok sebagai Plt Gubernur DKI Jakara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com