Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Tak Bisa Dihalangi

Kompas.com - 17/11/2014, 12:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kementerian Dalam Negeri menyerahkan berkas pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelantikan pria yang akrab disapa Ahok itu menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Tinggal menunggu Keppres kemudian baru dilakukan pelantikan oleh Presiden," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Ryatmaji saat dihubungi, Senin (17/11/2014).

Dodi memastikan, perampungan berkas pengangkatan Ahok menjadi orang nomor satu di Jakarta tersebut tidak terhalang oleh polemik, baik yang ada di publik atau di DPRD DKI Jakarta. Jika sudah sesuai dengan aturan perundangan, pengangkatan Ahok sebagai gubernur tidak dapat dihalangi.

"Di daerah lain memang belum pernah terjadi yang seperti ini. Berseberangan dengan kekuatan di DPRD, lalu ditentang karena dari minoritas. Tapi kita lihat itu sudah sesuai UU, jadi ya lanjut terus," ujar dia.

Rapat paripurna istimewa pengumuman Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung pada Jumat (14/11/2014). Namun, lima fraksi, yakni Gerindra, PKS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat-Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar, tidak hadir dalam paripurna.

Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PKS, Triwisaksana menyebutkan, ada dua pelanggaran dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam sidang paripurna tersebut. Dua hal itu adalah tata tertib yang telah disetujui dan disepakati bersama serta kesepakatan dan komitmen dari rapat gabungan yang berlangsung pada pekan lalu.

Penandatanganan surat Kementerian Dalam Negeri oleh Prasetyo terkait pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI juga dinilai sepihak. Dengan runutan tersebut, Triwisaksana menyatakan rapat paripurna istimewa itu cacat prosedural.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak menganggap polemik DPRD soal dasar hukum pelantikan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta sebagai hambatan. Ahok, sebut Tjahjo, telah resmi menjabat sebagai Gubernur DKI.

"Saya kira paripurna sore tadi hasilnya sudah 'clear' ya," ujar Tjahjo dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (14/11/2014).

Dasar hukum yang pertama, yakni adanya Keppres terkait pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta. Demikian juga Keppres soal penunjukan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com