Pria yang akrab disapa Ahok itu juga tidak banyak memberi komentar soal Boy Sadikin yang disebut-sebut bakal diusulkan PDI-P sebagai calon wakil gubernur DKI.
"Saya belum pernah kerja bareng Pak Boy. Dia juga belum pernah jadi eksekutif kan," kata Ahok, di Balaikota, Jumat (21/11/2014).
Ahok mengaku lebih memilih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. "Kalau PP-nya memutuskan, memilih wagub itu hak saya. Ya sudah saya ajukan (Wagub) ke Presiden," kata Ahok.
Beberapa kali Ahok mengutarakan cawagub pilihannya, antara lain sosok itu seorang perempuan, senior dan berpengalaman di birokrasi. Ahok pun sempat melontarkan nama, yakni mantan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani.
Perempuan yang karib disapa Yani pun berulang kali disebut Basuki sebagai calon Wagub DKI yang ideal untuk membangun Jakarta Baru. Ahok pun meyakini Mega akan mendukung pilihannya tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170 tentang pemilihan kepala daerah, Basuki dapat memilih serta melantik Wakil Gubernurnya sendiri. Basuki memiliki waktu untuk menunjuk Wakil Gubernur hingga 15 hari setelah ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Masih berdasar peraturan itu, pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur. Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur.
Wakil gubernur yang dipilih pun boleh berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS. Untuk tenggat waktu pengusulan nama Wakil Gubernur, paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan.
Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri. Jika gubernur tidak mengusulkan mengusulkan nama wakil gubernur maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.