Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Spanduk Dukungan Wagub, Ahok Klaim Tak Kenal Made Tangkas

Kompas.com - 26/11/2014, 22:04 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Spanduk dukungan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dengan tokoh-tokoh untuk menjadi calon Wakil Gubernur DKI semakin marak. Kini, sebuah spanduk bergambar Ahok dengan seseorang bernama Made Dana Tangka terlihat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Made Dana Tangkas merupakan Direktur Utama PT Toyota Motor Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ahok pun terlihat terkejut mendengar nama Made.

"Made Tangkas siapa ya? Enggak kenal aku," klaim Ahok di Balaikota, Rabu (26/11/2014) malam.

Berdasarkan kabar yang beredar di kalangan pewarta, Ahok bakal memanggil Made Tangkas dalam waktu dekat ini untuk tes wawancara. Menanggapi hal itu, lagi-lagi Ahok tidak mengetahuinya. "Enggak ada (pemanggilan), enggak tahu," kata Ahok.

Sebelumnya Ahok memastikan calon wakil gubernur DKI bukan berasal dari kalangan partai politik. Menurut dia, lebih baik, Wagub DKI berasal dari kalangan birokrat untuk menghindari adanya kepentingan politik. Dia pun membeberkan beberapa kriteria calon pendampingnya di ibu kota. Ahok mengisyaratkan calon Wagub DKI nya adalah seorang perempuan, senior, pengalaman di birokrat, dan bukanlah seorang "penjilat".

Isyarat yang disebut Ahok itu mengarah kepada mantan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani. Wanita yang karib disapa Yani pun berulang kali disebut Basuki sebagai calon Wagub DKI yang ideal untuk membangun Jakarta Baru.

Dalam Perppu nomor 1 tahun 2014 pasal 170 ayat (1), disebutkan pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kemudian pada pasal 171 ayat (1) juga disebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Artinya Ahok kini hanya memiliki waktu sampai 4 Desember untuk mengusulkan nama wagub. Sementara, pasal 171 ayat (2) berbunyi Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri. Kemudian, Pasal 172 ayat (1) menyebutkan Wakil Gubernur dilantik oleh Gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com