Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Sekolahkan Anak, Pria Ini Produksi Miras Oplosan

Kompas.com - 07/12/2014, 16:36 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Djun Min Sudiono (63), pemilik pabrik rumahan pembuat minuman keras (miras) oplosan, terancam menghabiskan lima tahun hidupnya di dalam penjara lantaran terbukti memproduksi miras oplosan dalam skala yang besar.

Warga Menteng, RT 2 RW 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor itu, mengatakan, ia menjual dan memproduksi miras oplosan karena terbelit masalah ekonomi. Ia mengaku tak punya uang untuk menyekolahkan anaknya hingga tamat SMK.

"Sudah dua tahun saya produksi ini. Keuntungannya, ya untuk biaya anak sekolah. Waktu itu, anak saya mau berhenti sekolah. Kan, tanggung kalau putus sekolah. Ya sudah, akhirnya saya biayai sampai lulus dari hasil jual miras oplosan ini," ucap Sudiono kepada Kompas.com, Minggu (7/12/2014).

Namun, Sudiono mengelak bahwa minuman yang diproduksinya bukan termasuk minuman keras melainkan minuman tradisional. Dia berdalih, minumannya itu sering dibeli oleh orang-orang cina untuk kebutuhan kesehatan, seperti membersihkan darah-darah kotor.

"Saya belajar meracik minuman ini dari nenek, dan sudah turun-temurun. Minuman ini saya buat untuk kesehatan dan dijual secara terbatas," akunya.

Soal penghasilan, dalam sebulan, Sudiono mampu meraup keuntungan antara Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Dari penghasilan sebesar itu, digunakannya untuk biaya sekolah anak, kebutuhan sehari-hari, dan modal usaha miras oplosan.

"Per botol saya jual Rp 18.000. Kebanyakan yang beli itu bisa mencapai 30 botol. Ada orang Bogor sama Jakarta, biasanya yang beli," tambah dia.

Dalam setiap proses pembuatannya, Sudiono menggunakan bahan baku gula, beras merah, dan ragi yang dicampur dengan alkohol berkadar 70 persen. Setelah dicampur, kemudian difermentasikan untuk menghasilkan minuman yang berkualitas.

Atas perbuatannya, kini Sudiono terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 5 miliar, karena terbukti melanggar Undang-Undang Pangan Pasal 137 Nomor 18 tahun 2014 tentang pangan, karena merekayasa bahan-bahan pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com