Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Ngotot Wujudkan Sistem "Cash Less Society"

Kompas.com - 08/12/2014, 11:21 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertekad mewujudkan sistem cash less society atau pengurangan transaksi uang tunai di Jakarta dan menggantinya dengan transaksi melalui kartu elektronik. Salah satunya adalah transaksi pembayaran retribusi dan sewa kios para pedagang di pasar ke PD Pasar Jaya melalui rekening bank. 
 
"Saya ngotot ingin mewujudkan cash less society karena di Jakarta PKL itu secara kasar ada 500-600.000 yang ada. Mereka akan ditaruh di rusun dan pasar kami, bagaimana mengontrolnya? Ya, dengan bantuan bank seperti ini," kata Basuki dalam acara penandatanganan kerjasama antara PD Pasar Jaya dengan tujuh bank, di Balaikota, Senin (8/12/2014). 
 
Tujuh bank yang bekerjasama dengan PD Pasar Jaya adalah Bank DKI, Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank OCBC, dan BCA. Dengan ditandanganinya perjanjian tersebut, maka para pedagang pemilik kios di pasar yang dikelola PD Pasar Jaya tidak perlu lagi membayar uang sewa kios dan biaya pengelolaan pasar (BPP-retribusi) dengan transaksi tunai. Melainkan dengan pembayaran sewa kios melalui sistem auto debet rekening bank-bank yang telah bekerjasama dengan PD Pasar Jaya.

Sistem ini akan mulai terlaksana di 153 pasar pada Januari 2015 mendatang. Penerapan sistem ini, kata Basuki, untuk menghindari adanya permainan oknum tidak bertanggung jawab.

"Nanti pedagang juga akan tahu berapa pemasukannya, sehingga bisa kami lakukan bantuan kredit. Ini untuk menghindari oknum di pasar dan rusun kalau melakukan penipuan. Di Jakarta ini yang paling mahal itu memang lokasi dagang," kata Basuki. 

 
Selain itu, lanjut dia, para pedagang akan mendapat kartu identitas yang terintegrasi dengan ATM. Sehingga tidak dapat dipalsukan maupun dimanipulasi. Sebab, nantinya jika pedagang maupun oknum berani memalsukan kartu ATM, dapat dipidana kejahatan perbankan.

"Kami bisa penjarakan anda, Bank DKI akan penjarakan anda. Bukan pidana memalsukan rusun atau pasar, tapi memalsukan kartu ATM dengan maksimum hukuman 12 tahun penjara," tegas dia.

Sebelumnya transaksi non tunai ini juga telah diterapkan untuk penggunaan transjakarta seluruh koridor, pembayaran retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa), dan pembayaran retribusi pedagang kaki lima (PKL).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com