Wirawan saat ini diketahui masih berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Adapun jabatan Wirawan ialah sebagai Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta. [Baca: Satu Lagi Pegawai Dishub DKI Ditangkap Kejagung]
"Hari ini dilakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama Gusti Ngurah Wirawan terkait dugaan korupsi transjakarta 2012," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, saat dihubungi, Kamis (11/12/2014).
Dengan ditahannya Wirawan, sudah ada tiga pegawai Dishub yang ditahan dalam kasus ini. Sebelumnya, dua tersangka yang telah ditahan ialah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dan Hasbi Hasibuan, pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sementara itu, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Satu tersangka lain ialah Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan, merupakan rekanan Pemda dalam proyek pengadaan bus tersebut. "Jadi, satu dari rekanan, tiga dari Dinas Perhubungan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.