Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono mengatakan, pihaknya akan terus mengejar aset Udar dan melakukan penyitaan. Terakhir, aset Udar yang disita ialah sebuah rumah di Nirwana Residence, Bogor, Jawa Barat. Rumah ini disita oleh penyidik Kejagung pada minggu lalu.
Saat dikonfirmasi kepada Widyo, menyoal apakah masih banyak aset Udar yang akan disita, Widyo membenarkan hal tersebut. Dia mengaku aset-aset yang bakal disita itu merupakan hasil telaah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menemukan adanya kejanggalan.
"Pokoknya aset-aset yang terkait dengan telaahan PPATK kami lacak semuanya. Kalau meragukan, kita sita semuanya," kata Widyo, Senin (1/12/2014) di Kejagung.
Udar Pristono merupakan tersangka kasus pengadaan bus transjakarta peremajaan bus angkutan umum reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik kejaksaan telah melakukan penyitaan aset-aset Udar.
Aset-aset tersebut ialah kondotel di Bali, dua unit apartemen di kawasan Kasablanka, rumah di kawasan Bintaro, Tangsel, senilai Rp 3 miliar, serta rumah di Bogor. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.