Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjatuh di Jalan Saat Tawuran Mengakhiri Hidup Andi...

Kompas.com - 11/12/2014, 16:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Andi Audi Pratama, pelajar SMAN 109 Jakarta, tewas dalam tawuran tak jauh dari Pejaten Village, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Terungkap dalam fakta persidangan, saat itu Andi dianiaya secara brutal oleh beberapa pelajar lawannya dari SMAN 60.

Ketika itu, Andi yang terlibat tawuran mencoba untuk meloncat dari jalur cepat ke jalur lambat di lokasi kejadian. Namun, saat itu, dia jatuh dan menjadi sasaran bagi para pelajar sekolah lawannya.

"Ketika terjatuh, I mendekati anak itu dan membacok korban," kata hakim tunggal, Nuraslam, membacakan fakta persidangan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).

Terdakwa F, lanjut Nuraslam, lalu mendekati korban dan mengeluarkan pisau belati yang dibawa dari dalam tas, dan menusukkannya sebanyak satu kali di paha korban. Sementara itu, terdakwa R, yang membawa motor, ikut turun. Dalam fakta persidangan, terdakwa R mengaku dilempari stik golf dari pihak lawan.

Stik itu kemudian digenggam R, dengan alasan untuk "menjaga diri". R tidak mengaku stik golf itu tidak digunakan untuk memukul korban. Stik golf itu diletakkan R di salah satu tangan korban. Buron kasus ini, I, bersama teman-teman lainnya mendekati korban yang telah tergeletak di jalan.

"Terdakwa I dan teman-temannya mengayunkan senjata cobek dan golok bertubi-tubi ke tubuh korban," ujar Nuraslam. Setelah menganiaya Andi, pelajar SMAN 60 berkumpul di kawasan Kemang dan akhirnya pulang.

Pada sidang hari ini, hakim menjatuhkan dua terdakwa dengan vonis tiga tahun penjara. Masa hukuman terdakwa R ditambah satu tahun dari tuntutan jaksa dua tahun. [Baca: Dua Terdakwa Penganiaya Pelajar SMAN 109 Divonis 3 Tahun Penjara]

Majelis menilai, R memberikan keterangan yang berbelit-belit. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain.

Selain vonis tiga tahun penjara, F dan R juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 10 juta. Denda jika tidak dibayar digantikan pelatihan kerja selama 40 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Pemprov DKI Akan Bangun Jalan Tembus Kelapa Gading Timur sampai Terminal Pulo Gadung

Pemprov DKI Akan Bangun Jalan Tembus Kelapa Gading Timur sampai Terminal Pulo Gadung

Megapolitan
Soal Tapera, Pekerja: Gaji Saya Rp 5 Juta, Kalau Dipotong 3 Persen Mau Beli Rumah di Mana?

Soal Tapera, Pekerja: Gaji Saya Rp 5 Juta, Kalau Dipotong 3 Persen Mau Beli Rumah di Mana?

Megapolitan
Polisi Cek TKP Jatuhnya Besi Crane di Jalur MRT Jakarta

Polisi Cek TKP Jatuhnya Besi Crane di Jalur MRT Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com