Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kasus Pembunuhan Ade Sara Banding, Pengacara Assyifa Ikut Ajukan Banding

Kompas.com - 23/12/2014, 16:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Toton Rasyid mengajukan banding atas putusan hakim dalam kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Dalam kasus tersebut, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap tiap-tiap terpidana, yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa.

"Iya kami sudah banding," ujar Toton Rasyid kepada Kompas.com, Selasa (23/12/2014). Mengetahui hal tersebut, pengacara Assyifa Ramadhani, Syafrie Noer, pun ikut mengajukan banding. [Baca: Divonis 20 Tahun, Assyifa Banding, Hafitd Pikir-pikir]

Syafrie Noer sebelumnya memang pernah mengatakan akan mengajukan banding apabila jaksa mengajukan banding terlebih dahulu. Syafrie mengatakan, sebenarnya, banyak hal meringankan dari Assyifa yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Dia mengatakan, hal meringankan itu antara lain fakta mengenai usia Assyifa yang masih muda dan masih banyak kesempatan untuk memperbaiki diri. Selain itu, Assyifa juga belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Syafrie juga menilai bahwa Assyifa berkelakuan baik selama persidangan, dan dia menyesali perbuatannya. "Pengajuan banding sudah kami lakukan sepekan lalu," ujar Syafrie.

Sementara itu, pengacara Ahmad Imam Al Hafitd, Hendrayanto, pun sudah mengajukan kontra memori terhadap banding jaksa. Padahal, Hendrayanto sebelumnya mengatakan tidak akan ajukan banding dan menerima vonis dari hakim. [Baca: Pengacara Hafitd Pastikan Tidak Ajukan Banding]

Hendrayanto menyadari, seberat apa pun hukuman yang diterima Hafitd tidak seberat duka yang dirasakan kedua orangtua Ade Sara. "Kita buat kontra memori," ujar Hendrayanto.

Untuk diketahui, dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Hal ini sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Padahal, jaksa telah menuntut Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com