"Sebenarnya bus itu tidak dibutuhkan karena tidak bermanfaat. Bus gratis tidak digunakan (pengendara motor) dan di masyarakat infonya terbatas," ujar Danang kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2015).
Danang menyebutkan, daripada Pemprov DKI mengeluarkan banyak biaya untuk membeli bus tingkat gratis, lebih baik membuat sistem park and ride. Park and ride yang dimaksud oleh Danang adalah membuat tempat parkir yang lokasinya cukup jauh dari tempat larangan sepeda motor, kemudian dari sana, pengendara sepeda motor melanjutkan perjalanannya dengan angkutan umum.
Menurut Danang, karcis parkir yang didapat oleh pengendara saat memarkirkan sepeda motornya dalam sistem park and ride, seharusnya bisa juga dipakai untuk menaiki angkutan umum yang dipilih. "Karcis parkir bisa digunakan orang untuk naik apa saja, tidak hanya bus gratis," tambah dia.
Lokasi park and ride yang disebut cukup jauh dari tempat larangan sepeda motor saat ini bertujuan agar ketika Pemprov DKI melakukan perluasan larangan sepeda motor, tidak terkendala masalah memindahkan lokasi parkir. Danang juga berpendapat kalau Pemprov DKI lebih baik mengalokasikan biaya lebih untuk membayar operator angkutan umum daripada membeli bus tingkat.
"Bus gratis enggak jelas itu. Konsep yang lebih bagus, biaya untuk bus gratis di-link dengan biaya parkir, di-link dengan operator angkutan umum. Kalau sudah pakai e-money, bisa juga buat tiket angkutan umum," tutur Danang.
Saat ini, ada sepuluh unit bus transjakarta berbadan tunggal gratis serta lima bus tingkat wisata yang dipergunakan untuk memfasilitasi pengendara sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Lima bus tingkat gratis sumbangan Tahir Foundation, hingga hampir satu bulan ini, belum dapat digunakan karena masih terhambat proses administrasi di Kementerian Perhubungan.
Pelarangan sepeda motor akan dilakukan secara bertahap. Setelah bus tingkat milik Pemprov DKI mencukupi dan PT Transjakarta menambah ratusan bus tingkat gratis, kebijakan akan diperluas hingga Ratu Plaza, Jalan Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.