"Bukan (barang bukti dari kasus lain), itu dari bandar yang dipesan sendiri oleh tersangka," ujar Martinus, Senin (19/1/2015) di Jakarta. [Baca: Kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat soal Anggotanya yang Tertangkap]
Martinus mengatakan, kepolisian tengah meminta keterangan dan menggali terus informasi dari tersangka untuk mengungkap bandar tersebut.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Parulian Sinaga mengatakan, jajarannya telah menahan Sudirman.
Menurut dia, Sudirman akan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. Selain itu, Sudirman akan menjalani proses hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Seperti diketahui, saat membekuk Sudirman di sebuah hotel di Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2015) lalu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih seberat 51 gram, ekstasi warna merah sebanyak lima butir, dan ekstasi warna kuning sebanyak dua butir dengan berat 2,3 gram.
Polisi pun menyita tas ransel warna coklat berisi satu plastik warna putih yang digunakan untuk membungkus beberapa plastik sabu dengan berat yang beragam. [Baca: Lima Polisi Jakarta yang Edarkan Narkoba Dipastikan Dipecat]
Selain itu, ada pula plastik warna hitam yang membungkus 72 plastik klip berisi 7.200 butir ekstasi warna merah seberat 210 gram dan 25 plastik klip berisi 2.500 butir ekstasi seberat 720 gram.
Sudirman melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.