Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Christopher Belum Dijerat dengan Kasus Narkoba

Kompas.com - 23/01/2015, 10:28 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Christopher Daniel Sjarief (22), pengemudi Mitsubishi Outlander bernomor polisi B 1658 PJE yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2015) kemarin, sampai sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi baru menetapkannya sebagai tersangka untuk kasus kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, mengatakan, penetapan status Christopher untuk kasus penyalahgunaan narkotika masih menunggu hasil uji laboratorium dari Puslabfor Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Christopher jelas tersangka untuk kasus laka lantas. Untuk kasus narkoba, kami masih menunggu hasil dari Puslabfor Polri dan BNN untuk sampel darah dan urine yang kita kirim beberapa saat setelah kejadian," kata Hando kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2015).

Hando mengaku tidak mengetahui kapan hasil uji laboratorium itu akan dikeluarkan. Namun, ia berjanji apabila hasil tersebut telah keluar, pihak kepolisian akan langsung mengumumkannya.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan hasil. Apabila sudah mendapatkan hasil tentu akan langsung kami sampaikan yang bersangkutan positif menggunakan atau tidak," ujar dia.

Senada dengan Hando, sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat juga menyampaikan hal yang sama. Seperti halnya Christopher, Wahyu juga mengatakan bahwa hasil uji laboratorium untuk sampel darah dan urine Muhammad Ali Husni Riza (22), rekan Christopher yang juga merupakan anak dari pemilik mobil, belum selesai.

"Muhammad Ali diperiksa urine juga belum ada hasil. Jangan paksa kami mengatakan hasilnya sementara itu belum. Karena ini menggunakan alat, datanya tidak bisa dipaksa," kata dia, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015).

Keterangan dari jajaran Mapolres Metro Jakarta Selatan itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul yang telah menyatakan bahwa Christopher positif menggunakan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD). Hal tersebut dibuktikan dari hasil uji tes urine yang menurut Martinus dilakukan oleh BNN pada Rabu (21/1/2015).

Tidak hanya itu, Martinus juga menyatakan bahwa Christopher terbukti mengonsumsi narkoba jenis LSD bersama Ali, di salah satu bar di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015) sore.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya menggunakan benda itu (narkoba jenis LSD) untuk tujuan have fun," kata Martinus.

Jika terbukti menyalahgunakan narkotika, maka Christopher dan Ali dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun Christopher, tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang ini, dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com