"Orang yang meminta pungutan tidak boleh dan tidak pantas. Selain itu, bangunan yang berada di atas air menyalahi aturan," kata Tri saat dihubungi, Kamis (5/2/2015). [Baca: Saat Akan Ditertibkan, Pedagang Mengaku Bayar Rp 3,5 Juta Per Tahun ke Petugas]
Kata Tri, sanksi sudah menunggu oknum PNS DKI yang melakukan pungli dari PKL. Sanksi harus berdasarkan dari hasil penelitian dari pihak Inspektorat DKI.
"Hasil pemeriksaaan tadi sudah dilaporkan ke Inspektorat. Kita tunggu hasilnya nanti," kata Tri.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun meminta data oknum PNS DKI yang melakukan pungli kepada PKL.
Dia berjanji akan segera menindak para oknum yang masih bermain itu. "Kita lihat saja tanggal mainnya. Mana sih oknumnya biar saya catat," kata Lasro.
Sering absen
Sekretaris Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Sri Bandiarti, merasa binggung dengan tingkah laku petugas bernama Amsori Masu'd alias DoriAmsori itu. Kata dia, Dori kesehariannya memang jarang hadir ke kantor Kelurahan.
"Sudah dipanggil ke kantor Wali Kota dan Inspektorat. Mungkin karena kasus itu," kata Sri.
Sri bingung mengapa Amsori yang sudah bekerja tahun 1993 masih memiliki golongan 1C. Padahal, angkatan di Pemprov DKI sudah tidak ada golongan 1C.
"Seharusnya sudah 3B dia atau 3C. Saya sudah pernah ngobrol kenapa dia masih golongan itu. Untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) saja tidak sampai golongan itu," ujar Sri.
Sri menduga karena jarang hadir di kantor membuat golongannya tidak naik-naik. Wanita yang baru pindah dari Kantor Biro Kesejahteraan Sosial (Kesos) di Pemprov DKI itu mengatakan bahwa Amsori sering tidak hadir. "Jadi saya bilang nanti menilainya bagaimana kalau TKD sudah mulai diberlakukan," kata Sri.
Tindakan memungut bangunan liar di atas saluran air tidak dibenarkan. Apalagi, lanjutnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sudah menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada pungli. "Itu nggak benar kalau ada pungutan liar bangunan di atas saluran," kata Sri. (Bintang Pradewo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.