Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotongan Trayek Sah-sah Saja, asalkan...

Kompas.com - 07/02/2015, 19:18 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah angkutan umum memotong trayek dengan alasan efisiensi biaya operasional. Menurut pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Alvinsyah, teori pemotongan rute dalam sebuah trayek operasi angkutan umum sebetulnya diizinkan.

Meskipun demikian, pemotongan rute trayek perlu dilakukan secara terkonsep dari lembaga pengelola angkutan umum. "Maka kalau ada bus kota yang memotong trayek sebetulnya saat ini tidak diizinkan, melanggar regulasi," kata Alvinsyah saat dihubungi, Sabtu (7/2/2015).

Ia mencontohkan, pemotongan rute trayek yang dilakukan secara terkonsep yaitu saat bus transjakarta koridor 1 dari Kota ke Blok M perjalanannya dimulai dari halte Medan Merdeka Barat.

Dengan begini, penumpang yang menunggu bus transjakarta di halte-halte setelah halte Medan Merdeka tidak perlu menaiki bus yang berasal dari Kota. Bus yang memulai perjalanan dari kota diasumsikan sudah penuh dengan penumpang.

"Ketika memasuki jam-jam padat penumpang, pemotongan seperti ini perlu dilakukan untuk mengakomodasi penumpang dengan lebih efisien," kata dia.

Anvinsyah menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebetulnya sudah diatur seperti itu. Angkutan dalam kota tidak harus mengangkut penumpang dari terminal ke terminal.

"Jadi rute bisa dibuat lebih fleksibel sebetulnya, tergantung dari kebutuhan penumpang," sebut Alvinsyah.

Kendati demikian, ia menegaskan, di dalam satu trayek, perlu ada armada yang mengangkut dari terminal ke terminal. Karena bagaimanapun tetap ada kebutuhan seperti itu dari penumpang, meskipun jumlahnya tidak banyak.

"Maka, frekuensinya tidak sebanyak armada yang mengangkut penumpang pada rute yang paling banyak penumpangnya. Misalnya rute panjang frekuensinya setiap 4 menit, rute pendek setiap 2 menit," jelas Alvinsyah.

Kalau bus-bus kota reguler mau dibuat pemotongan rute trayek di jam-jam sibuk, maka menurut Alvinsyah, bus-bus tersebut dipayungi oleh satu operator.

Sistem tersebut juga sekaligus dapat menghapus praktik pungutan liar (pungli) yang muncul karena keterdesakan pemotongan rute trayek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Tentukan Jumlah Pantarlih hingga Anggaran Pilgub, KPU Jakarta Gelar Rakor Pemetaan TPS

Tentukan Jumlah Pantarlih hingga Anggaran Pilgub, KPU Jakarta Gelar Rakor Pemetaan TPS

Megapolitan
Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

Megapolitan
Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Bawaslu Depok Tidak Temukan Jejak Dugaan Supian Suri Lakukan Politik Praktis

Megapolitan
KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

KPU Jakarta Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com