Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Ajukan Draf RAPBD, DPRD Dianggap Langgar Peraturan

Kompas.com - 04/03/2015, 19:27 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah DPRD DKI yang ikut mengirimkan draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 ke Kementerian Dalam Negeri dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebab, bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, satu-satunya pihak yang berhak mengajukan draf RAPBD adalah lembaga eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya kira itu langkah yang keliru, bisa dibilang menyalahi peraturan pengelolaan keuangan daerah karena yang berhak mengajukan adalah adalah pemerintah," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang kepada Kompas.com, Rabu (4/3/2015).

Meski demikian, kata Salang, draf RAPBD yang diajukan oleh pemerintah seharusnya adalah draf hasil pembahasan bersama dengan DPRD. Hal itulah yang tidak dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Jadi, meskipun kewenangan pengajuan ada di pemerintah, draf yang diajukan adalah yang telah melalui pembahasan bersama legislatif. Tidak bisa hanya dari pemerintah," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD M Taufik mengatakan bahwa lembaganya telah mengirim RAPBD versi mereka ke Kemendagri.

"Kemarin sudah ditelusuri. Ternyata ada, sudah (diajukan)," kata Taufik, Rabu siang.

Sebagai informasi, saat ini ada dua versi RAPBD DKI. Satu versi Pemprov DKI yang melalui e-budgeting yang tanpa persetujuan DPRD, sedangkan satu lagi versi pengesahan bersama dengan DPRD pada 27 Januari yang lalu.

Adanya dua versi RAPBD itu disebabkan langkah dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang memilih mengirimkan RAPBD ke Kemendagri tanpa persetujuan DPRD.

Sebab, Ahok (sapaan Basuki) menganggap terdapat banyak anggaran siluman pada RAPBD 2015 versi pembahasan bersama DPRD.

Ahok menyebut jumlahnya mencapai Rp 12,1 triliun. Ia menuding anggaran tersebut berasal dari proyek-proyek titipan DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com