Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Prabowo Bantah Ditunggangi Ahok

Kompas.com - 10/03/2015, 17:55 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan, Ayat Hidayat menyatakan, pihaknya tak membela siapapun terkait pelaporan Prabowo Soenirman ke kepolisian. Ayat juga membantah anggapan yang menyebutkan pihaknya ditunggangi Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama terkait dengan pelaporan tersebut.

"Kita di sini posisinya tidak dalam membela Ahok (sapaan Basuki) atau siapa-siapa. Yang kita bela masyarakat, karena dipertontonkan hal-hal yang tidak mendidik," ujarnya saat ditemui, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015).

Ayat menyampaikan hal tersebut menanggapi pertanyaan wartawan yang menilai pihaknya bersikap tendensius dengan melaporkan Prabowo. Sebab, LBH Pendidikan tidak melakukan hal yang sama terkait reputasi Ahok yang selama ini juga gemar melontarkan kata-kata kasar.

Sebagai informasi, Prabowo Soenirman adalah anggota DPRD DKI yang dilaporkan ke kepolisian oleh LBH Pendidikan pada Senin (9/3/2015) kemarin. Ia dilaporkan karena diduga telah melontarkan kata kasar, yakni "Gubernur Goblok", saat rapat mediasi antara Pemprov DKI dan DPRD DKI, di Kantor Kemendagri, Kamis (5/3/2015) kemarin.

Ayat mengaku pihaknya juga bisa saja melaporkan Ahok terkait lontaran kata-kata kasar. Namun, kata dia, kata kasar yang diucapkan harus memiliki konteks yang sama dengan kata kasar yang diucapkan oleh Prabowo.

"Bisa saja (Ahok dilaporkan). Tapi tergantung sudut pandangnya. Kita kan tidak sembarang melaporkan orang," ucap Ayat.

Menurut Ayat, terdapat perbedaan konteks antara kata-kata kasar yang diucapkan Ahok dan Prabowo. Sebab, kata dia, selama ini kata-kata kasar yang diucapkan oleh Ahok terkait tugasnya sebagai pemimpin yang memarahi anak buahnya yang tidak beres bekerja.

"Sedangkan kalau kita lihat gesture dewan, ada tendensi ke arah rasisme dan ada unsur kebencian di sana. Kita bisa lihat dari mimik," ujar Ayat.

Seperti diberitakan, LBH Pendidikan telah melaporkan Prabowo Soenirman ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Pasal 156 KUHP, dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008, mengenai pernyataan kebencian permusuhan, atau penghinaan terhadap suku tertentu.

Tuduhan lainnya mengenai dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan dengan kata-kata tidak pantas di hadapan penguasa umum. Prabowo menjadi satu-satunya anggota DPRD yang dilaporkan. Adapun bukti yang diserahkan adalah video rapat mediasi yang telah mengalami peningkatan audio dan resolusi gambar.

Prabowo mengakui memang telah melakukan perbuatan tersebut. Namun, ia membantah telah melontarkan umpatan bernada rasial kepada Ahok.

"Saya tegaskan yang mengatakan 'goblok' itu memang saya. Tapi yang jelas saya enggak berbicara rasial," ujar Prabowo saat dimintai konfirmasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com