Petugas dari Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus keduanya di kontrakannya di Cikupa, Tangerang, Senin (9/3/2015). "Mereka diduga kuat sering beraksi di Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok," ujar Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Handik Zusen, saat dikonfirmasi Rabu (11/3/2015).
Handik mengatakan, keduanya sebenarnya sudah lama jadi buruan polisi. Namun, pengejaran terhadap mereka membutuhkan waktu sehingga mereka sempat beraksi di 50 tempat. "Menurut pengakuan mereka, ada 50 TKP (tempat kejadian perkara) dalam Januari-Februari ini, tetapi tidak semuanya berhasil," jelas Handik.
Aksi mereka berjalan dalam waktu yang cukup cepat, hanya beberapa detik. Mereka juga kerap membekali diri mereka dengan senjata api. Sehingga bila ada orang yang mencoba menggagalkan aksi mereka, mereka tidak berupaya kabur, melainkan melawannya.
"Mereka tidak segan-segan melukai korbannya," kata dia. Motor hasil curian itu kemudian dijual ke penadah di kawasan Pakuaji, Tangerang dengan harga Rp 2 - Rp 3 Juta. Artinya, selama dua bulan beraksi, mereka dapat meraup uang sekitar Rp 100 juta.