Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut Gara-gara Anjing Liar, Pemukul Petugas Pompa di Matraman Ditangkap

Kompas.com - 16/03/2015, 22:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemukul Wahyu Maulana (22) petugas mobile pompa di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap oleh aparat Polsek Matraman, Senin (16/3/2015). Pelaku tak lain adalah warga sekitar yang tinggal di belakang Pasar Pramuka.

Iwan (45), tukang ojek yang menjadi saksi kejadian ini mengatakan, pelaku telah ditangkap petugas sore tadi.

"Tadi saya ke Polsek sudah dibawa pelakunya di sana. Dia ternyata tinggal di sini, rumah-nya enggak jauh dari tempat tinggal saya," kata Iwan, Senin malam.

Iwan menuturkan, Wahyu adalah petugas yang menjaga tiga unit pompa berjalan bersama beberapa temannya di depan Pasar Burung Pramuka.

Saat kejadian, Iwan dan Wahyu, serta beberapa petugas pompa lainnya sedang mengobrol-ngobrol di depan pintu masuk Pasar Pramuka. [Baca: Gara-gara Anjing Liar, Petugas Pompa Matraman Dipukul Warga]

Tak lama kemudian, pelaku yang diketahui berinisial AY (26) datang juga bersama tiga temannya. Mulanya belum terjadi keributan antar mereka.

Keributan baru terjadi ketika AY mendekati Wahyu. Tiba-tiba AY menuduh Wahyu menyuruh anjing mengejarnya ketika mengendari motor.

"Eh elu yang nyuruh anjing ngejar gw ya!," tiru Iwan mengulangi perkataan pelaku. Wahyu dibentak.

"Tiba-tiba dia ditonjok sama pelakunya. Sekali saja kena di pipinya," ujar Iwan.

Salah satu teman Wahyu, Ari, juga hampir dipukuli oleh pelaku yang datang bersama tiga rekannya. Beruntung keributan itu dapat dipisahkan Iwan.

Ia pun tidak mengetahui pasti bagaimana mulanya sampai pelaku menuding Wahyu menyuruh seekor anjing mengejar. Diakuinya, di Pasar Pramuka memang dipelihara anjing liar untuk menjaga-jaga pasar.

"Anjing itu di sini memang sama yang enggak kenal suka ngejar. Tetapi saya kurang tahu benar enggak-nya. Yang saya tahu itu kejadiannya memang benar korban dipukul waktu lagi duduk di samping saya, katanya korban ini nyuruh anjing ngejar dia," ujar Iwan.

Kepala Polsek Matraman, Komisaris Ua Triyono mengatakan, AY terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com