Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan Tersangka UPS, KPK Tak Abaikan Laporan ICW

Kompas.com - 30/03/2015, 22:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Penetapan tersebut tidak lantas membuat Komisi Pemberantasan Korupsi mengabaikan laporan Indonesia Corruption Watch sebelumnya ke KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan UPS.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK tetap bisa melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri dalam penanganan kasus tersebut.

"Di penindakan itu akan bagian koordinasi supevisi. Jadi nanti tinggal koordinasi dengan Bareskrim," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Senin (30/3/2015).

Namun, kata Priharsa, KPK belum menindaklanjuti laporan dari ICW tersebut sehingga belum diketahui apakah ditemukan tindak pidana atau tidak. Ia mengatakan, laporan tersebut masih akan ditelaah oleh bagian Pengaduan Masyarakat.

"Kalau setelah ditelaah ada indikasi korupsinya itu nggak akan dihentikan. Itu bisa dilakukan ke penindakan," kata Priharsa.

Priharsa mengatakan, KPK dapat mengambil alih kasus UPS jika penyidikan di Polri berlarut-larut. Hal tersebut, kata Priharsa, diatur dalam undang -undang terkait mekanisme koordinasi supervisi sesama aparat penegak hukum.

"Beberapa yang kondisi suatu perkara bisa diambil alih. Misalnya, perkara itu berlarut-lartut. Kemudian perkara itu dilakukan justru untuk melindungi pelaku sebenarnya," ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS. Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan. Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS diawali oleh temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta. Laporan BPKP DKI menunjukkan temuan indikasi korupsi senilai Rp 300 miliar dari pengadaan UPS di 49 sekolah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Negara dirugikan hingga Rp 50 miliar atas pengadaan itu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas mengatakan, laporannya ke KPK terkait dugaan anggaran siluman di anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Salah satunya terkait pengadaan UPS.

"Itu termasuk di dalamnya UPS, printer scan tiga dimensi, ada buku, dan ada beberapa lagi dugaan paket kegiatan, terutama dinas pendidikan 2004," kata Firdaus.

Firdaus berharap, jika akhirnya KPK mengusut laporan tersebut, hal itu akan menjadi awal perbaikan sistem dan pengelolaan APBD DKI Jakarta. Ia mengatakan, pengusutan kasus ini juga akan menjadi gerbang untuk menguak persoalan lainnya di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com