Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Simpatisan JIS Ajukan Pernyataan Sikap

Kompas.com - 08/04/2015, 05:23 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Putusan majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus kasus kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS), masih disesalkan pihak sekolah. Bahkan, pihak keluarga besar JIS, manajemen, rekan kerja, guru, komunitas orang tua siswa, para siswa, berencana memberikan pernyataan sikap, Rabu (8/4/2015) besok.

"Ini sebagai bentuk pernyataan sikap seluruh keluarga besar JIS dan upaya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran. Khususnya, bagi mereka yang menjadi korban dari kriminalisasi dunia pendidikan," ujar humas JIS, Natasha saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2015).

Dalam pernyataan sikap tersebut, kata Natasha, akan dipaparkan lebih rinci, keprihatinan dengan nasib kedua guru korban kriminalisasi kasus tersebut. Khususnya, pihak keluarga Sandiaga Uno sebagai orangtua siswa di JIS, yang sejak awal memantau kasus tersebut.

Vonis kasus tersebut dinilai telah menyimpang dari fakta-fakta persidangan. Bahkan putusan yang diambil hanya didasarkan oleh cerita bahkan laporan tidak berdasar serta bukti yang lemah. Kasus ini juga dianggap sebagai pendzaliman dan kriminalisasi, tidak hanya kepada Neil dan Ferdi, selaku tervonis, tetapi juga kepada profesi guru.

Untuk itu, Sandiaga berharap Neil dan Ferdi akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilannya. Salah satunya melalui pernyataan sikap dari perwakilan orang tua murid sekolah tersebut.

Pihak JIS juga menyesalkan, sejak pertama kasus kekerasan seksual yang melibatkan dua guru JIS bergulir, banyak sekali ketidakwajaran yang muncul. Diantaranya, larangan dari majelis hakim terhadap pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi mengenai proses persidangan ke media.

"Padahal kasus ini menyangkut nasib guru dan intitusi pendidikan yang sedang menjadi korban kriminalisasi dengan motif mendapatkan uang triliunan rupiah," ungkap Natasha.

Rencananya, pernyataan sikap tersebut akan digelar di Waroeng Kita, Gedung Menara Karya, Jalan HR Rasuna Said Bl X5 Kavling 1-4, Jakarta, Rabu, (8/4/2015) pukul 11.30 – 14.00 WIB.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Neil Bantleman, guru JIS, bersalah dalam kasus pelecehan seksual. Neil dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan penjara enam bulan.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Neil dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com