Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bir, Fraksi PKS Anggap Pernyataan Ahok Meresahkan Masyarakat

Kompas.com - 10/04/2015, 16:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin menyayangkan pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait permasalahan bir. Ia menganggap pernyataan Ahok, sapaan Basuki, meresahkan masyarakat dan keluar dari konteks yang dimaksudkan.

Selamat mengatakan pada dasarnya Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mempermasalahkan perihal kepemilikan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta. Menurut dia, Kemendagri hanya mempertanyakan kenapa Pemprov masih menggenjot pemasukan dari penjualan bir.

Padahal di sisi lain, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yang membatasi lokasi peredaran minuman tersebut. [Baca: Ahok: Salahnya Bir di Mana? Ada Enggak Orang Mati karena Minum Bir?]

"Ada regulasi yang mengatur agar peredaran bir diatur. Ya sudah, seharusnya dijalankan. Kenapa malah merembetnya ke 'minum bir enggak apa-apa, enggak bikin mabok kok. Alkohol di bir cuma lima persen'. Tidak boleh dia berbicara seperti itu! Ini kan menyangkut masalah keyakinan orang," kata Selamat, di Gedung DPRD DKI, Jumat (10/4/2015).

Karena itu, Selamat meminta agar Ahok mentaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan menahan diri untuk tidak mengeluarkan ucapan-ucapan yang meresahkan.

"Enggak usah masuk ke masalah keyakinan, karena itu bisa berpotensi membuat keresahan. Ini sebenarnya hanya masalah regulasi. Kalau ada ketentuan yang melarang,  ya dijalani dong," ujar Selamat.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mempertanyakan Pemprov DKI yang memasang target pendapatan dari PT Delta Djakarta.

Pemprov DKI sendiri memang memiliki saham di perusahaan yang merupakan pemegang lisensi untuk sejumlah merek bir.

Pertanyaan itu diajukan karena saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. [Baca: Kemendagri: Kenapa Pak Ahok Masih Targetkan Pendapatan dari Miras?]

Peraturan tersebut berisi larangan penjualan minuman keras di tingkat minimarket, dan penjualan minuman keras golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.

Peraturan yang direncanakan mulai berlaku per 16 April ini diberlakukan bertujuan agar minumas keras tidak lagi mudah dijangkau oleh anak di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com