Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Pasal Berlapis untuk Udar

Kompas.com - 14/04/2015, 18:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dengan pasal berlapis dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan transjakarta tahun anggaran 2012.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4), jaksa mendakwa Udar dengan tiga dakwaan primer, dua di antaranya terkait pasal tindak pidana korupsi dan satu dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan primer pertama, jaksa menyebut Udar melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sementara dalam dakwaan primer kedua, jaksa menyebut Udar menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Dishub DKI.

Dalam dakwaan primer pertama, jaksa menyebut Udar menyetujui pembayaran 18 transjakarta meskipun tak memenuhi spesifikasi teknis. Jaksa mempersoalkan pengadaan 18 articulated bus (bus gandeng) paket II senilai Rp 66,6 miliar yang dimenangi PT Saptaguna Dayaprima. Menurut jaksa, sejak awal tender sudah ada upaya memenangkan PT Saptaguna.

Menurut jaksa Victor Antonius, rekanan yang mendaftar dan mengunggah dokumen penawaran ada 16 perusahaan. Namun, hanya empat perusahaan yang memasukkan penawaran resmi, yakni PT Korindo Motors, PT Saptaguna, PT Adi Tehnik, dan PT Sugihjaya.

Namun, tiga dari empat perusahaan ini, yaitu PT Saptaguna Dayaprima, PT Adi Tehnik Equipindo, dan PT Sugihjaya Dewantara, berada dalam satu kendali PT Sandebaja Perkasa sehingga memperlihatkan penawaran lelang sudah diatur pemenangnya.

Seusai pembacaan dakwaan, Udar yang diberi kesempatan menanggapi mengatakan tak memahami dakwaan jaksa. Udar juga mempertanyakan sebagian isi dakwaan yang menurut dia berubah dari surat dakwaan yang pertama diberikan jaksa kepada kuasa hukumnya.

Hakim Artha Theresia yang memimpin jalannya sidang memberikan waktu seminggu kepada Udar dan kuasa hukumnya untuk melakukan eksepsi. (BIL)

-----------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di Harian Kompas, Selasa, 14 April 2015, dengan judul "Dakwaan Pasal Berlapis untuk Udar"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com