"Kami mah ikut aja, mesti ikut (peraturan Kemendag) dong. Kami enggak ada masalah, justru rakyat yang susah," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (16/4/2015).
Basuki mengkhawatirkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol justru memunculkan banyak penyelundupan serta penjualan miras secara gelap. Apalagi, penegakan hukum di Indonesia tergolong lemah.
"Penjualan yang gelap itu yang bermasalah, sekarang bisa diatasi enggak? Pertanyaan saya bisa enggak penegakan hukumnya? Orang pelanggaran nyebrang jalan aja enggak pakai helm, (polisi) enggak bisa ditangkap. Napi narkoba di lapas aja enggak bisa ditangkap, itu persoalannya di situ saja," kata Basuki.
Adapun dalam aturan tersebut penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh dilakukan di supermarket atau hipermarket dan hanya boleh dikonsumsi di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.