Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Selundupkan 10 Kg Sabu, 3 ABK Ditangkap

Kompas.com - 16/04/2015, 23:23 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anak buah kapal ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV, Desa Nenasiam, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (15/4/2015). Penangkapan terkait penyelundupan narkoba jenis sabu.

Ketiga ABK yang ditangkap itu berinisial AG, B, dan HP. Penangkapan bermulai dari pengintaian yang dilakukan aparat BNN. Petugas mendapatkan informasi adanya jaringan narkoba yang hendak menyelundupkan sabu dari Malaysia. Para tersangka yang merupakan ABK Kapal Motor Rizky I itu lantas ditangkap setelah sandar di dermaga.

"Pada Rabu tanggal 15 April sekitar pukul 16.00, BNN menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sejumlah lebih kurang 10 kg. Narkoba ini didapat dari para tersangka yang merupakan anak buah kapal motor tersebut," kata Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi kepada wartawan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2015) malam.

Menurut Slamet, modus yang dilakukan yakni membawa sabu yang dimasukan ke dalam peralatan gear box yang berada di dalam kamar mesin. Ini dudga untuk menghindari pemeriksaan aparat. Para tersangka disinyalir merupakan kurir jaringan Malaysia-Aceh-Medan.

"Di Malaysia, mereka ambil (sabu) juga dari kurir," ujar Slamet.

Pihaknya masih mendalami siapa otak jaringan tersebut. Lebih lanjut, barang haram ini menurutnya hendak diedarkan di wilayah Medan. Menurut Slamet, aksi ini diakui para tersangka merupakan kali ke enam.

Dalam pengungkapan ini, ditemukan pula narkoba jenis baru yakni CC4 atau COD yang dibawa para tersangka. Temuan itu berbentuk rokok.

"Ini masih diduga, masih menunggu pemeriksaan lan," ujar Slamet.

Salah satu tersangka, HP, mengaku tak tahu bahwa kapal tempatnya bekerja memuat sabu. Awalnya, dia mengaku ditawari kerja dan ikut menjadi ABK. Ia mengaku, mendapat upah gaji Rp 5 juta rupiah.

"Saya enggak tahu kalau itu muat narkoba," ujar HP.

Kini para tersangka mesti meringkuk di balik sel penjara. Ketiganya dijerat dengan pasal 115 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlundungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Megapolitan
Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Akrabnya Gibran dan Heru Budi, Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut hingga Bagi-bagi Susu ke Warga

Megapolitan
Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Dua Saksi Tambahan Kasus “Vina Cirebon” Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube Rugi Rp 800 Juta

[POPULER JABODETABEK] Alasan Rombongan Tiga Mobil Tak Bayar Makan di Resto Depok | Korban Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube Rugi Rp 800 Juta

Megapolitan
Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Cara ke Taman Kencana Bogor dari Stasiun Bogor

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Rombongan Tiga Mobil yang Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok Menolak Buat Video Klarifikasi

Megapolitan
Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Warga Tegal Alur Mengeluhkan Minimnya Lampu Penerangan

Megapolitan
Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Dituduh Maling Motor, Pria di Grogol Dikeroyok 4 Orang

Megapolitan
Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Menang Kejuaraan Senam di Tingkat Provinsi, Siswi SD di Depok Tak Lolos PPDB

Megapolitan
Warga Tegal Alur: Gibran dan Heru Budi Datang Hanya Bicarakan Soal Pengerukan Kali

Warga Tegal Alur: Gibran dan Heru Budi Datang Hanya Bicarakan Soal Pengerukan Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com