Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sakit, Sidang Vonis Pembunuh Sri Wahyuni Ditunda

Kompas.com - 20/04/2015, 16:27 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang vonis terdakwa pembunuh Sri Wahyuni, Jean Alter Huliselan atau JAH (31) di Pengadilan Negeri Tangerang yang dijadwalkan digelar pada Senin (20/4/2015)  hari ini, ditunda minggu depan, Senin (27/4/2015).

"Hakimnya ada yang belum siap ya. Katanya ada satu hakim sakit, jadi sidangnya ditunda sampai minggu depan," tutur kuasa hukum JAH, Bertha Natalia, Senin (20/4/2015).

JAH didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 339 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Bertha, ancaman hukuman 20 tahun yang disampaikan jaksa terlalu berat. Pasalnya, masih ada hal-hal lain yang bisa meringankan hukuman terhadap JAH, di antaranya kerja sama dan berperilaku baik selama menjalani proses persidangan selama ini.

"Kita anggap 20 tahun terlalu berat, sementara dari pihak jaksa tidak ada hal-hal yang meringankan. Salah satu yang bisa meringankan itu berlaku sopan dan terus terang," tambah Bertha.

Bertha menambahkan, JAH juga belum pernah memiliki catatan kriminalitas sebelum kasus ini dan memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan anaknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JAH membunuh Sri karena kesal telah dituduh selingkuh oleh Sri. Mereka pun sempat bertengkar setelah bersama-sama dari sebuah tempat hiburan malam di bilangan Jakarta Barat. JAH naik pitam karena tidak terima disebut selingkuh dan kemudian membunuh Sri di dalam mobil milik Sri, Honda Freed B 136 SRI.

Setelah membunuh Sri, JAH sempat membawa mobil itu berkeliling ke beberapa tempat hingga masuk ke area parkir Bandara Soekarno-Hatta. Mayat Sri ditutupi sebuah kain dan mobil tersebut ditinggalkan, sementara JAH pergi ke luar kota hingga berhasil ditangkap oleh polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com