Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Sekolah Laporkan EO Pesta Bikini ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 28/04/2015, 16:18 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan sekolah melaporkan pihak penyelenggara pesta bikini untuk pelajar, Divine Production, ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Kepala SMA Negeri 29 Jakarta Ratna Budiarti yang mewakili tujuh kepala sekolah lainnya.

"Kami sepakat beramai-ramai untuk melaporkan Divine Production ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencelaan," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/4/2015).

Ratna datang bersama kepala sekolah lainnya, yaitu Kepala SMAN 12 Nur Syamsudin, Kepala SMAN 31 Marihot Malau, Kepala SMAN 109 Agusman, Kepala SMAN 53 Dumaria Simanjuntak, Kepala SMAN 24 Umaryadi, Kepala SMAN 44 Isdiantoro, dan Kepala SMAN 38 Imam Prasaja. 

Seperti diketahui kedelapan sekolah itu dicantumkan dalam undangan pesta bertema "Splash after Class" yang mewajibkan pesertanya mengenakan "bikini summer dress".

Marihot mengatakan, ketujuh kepala sekolah lain termasuk dirinya memberikan kuasa kepada Ratna untuk membuat laporan ke polisi. "Kami menulis pernyataan di atas surat bermaterai untuk memberikan kuasa kepada Bu Ratna. Jadi sebenarnya kami juga melaporkannya," kata dia.

Menurut Ratna, pencatutan nama sekolah di promosi acara pesta bikini melalui media sosial merusak nama baik sekolah. Karena itu, pihak sekolah menginginkan pemulihan nama baik melalui media sosial juga.

Divine Production dilaporkan atas nama Debby Carolina dengan nomor laporan TBL/ 1627/ IV/ 2015/ PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 28 April 2015. Pasal yang digunakan adalah Pasal 310 Ayat 2 KUHP tentang penghinaan.

Sebelumnya, Kepala SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun, Jakarta Timur, Slamet Sutopo juga melaporkan Divine Production ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/4/2015) kemarin. Laporan dibuat dengan nomor LP/1596/V/2015/PMJ/Ditreskrimsus.

Pihak yang dilaporkan adalah Manajer Finance Divine Production Debby Caroline dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com