Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahmi Sebut Pengadaan UPS Bukan Usulan DPRD DKI

Kompas.com - 29/04/2015, 19:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi dugaan tindak pidana korupsi lewat pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Fahmi Zulfikar, membantah bahwa DPRD DKI Jakarta adalah pihak yang mengusulkan pengadaan alat itu. Fahmi menyebut usulan itu benar-benar dari sekolah yang membutuhkan.

"Bukan (DPRD DKI yang mengusulkan), tetapi itu usulan dari sekolah, kami (DPRD) yang mengakomodasi," ujar Fahmi seusai diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Kompleks Mabes Polri, Rabu (29/4/2015).

Fahmi menegaskan bahwa pengadaan UPS di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014 tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

Usulan dari sekolah kemudian dibahas di rapat badan anggaran DPRD DKI Jakarta. Para wakil rakyat pun telah setuju pengadaan UPS.

"(Pengadaan UPS) itu kan dirapatkan di badan anggaran. Tidak ada yang aneh-aneh, semua sudah setuju," ujar politisi Hanura itu.

Namun, Fahmi tidak bersedia menjelaskan bagaimana proses pengadaan UPS, mulai dari usulan, pembahasan, hingga proses pengadaan secara fisik. Fahmi mengatakan bahwa seluruh informasi tersebut telah diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri.

"Sudah saya sampaikan semuanya ke penyidik soal itu. Kalau mau jelas, sana tanya penyidik saja, jangan tanya saya, saya capek," ujarnya.

Pengamatan Kompas.com, Fahmi diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Dia lolos dari cecaran pertanyaan wartawan ketika masuk gedung Bareskrim.

Sekitar sembilan jam berselang, yakni sekitar pukul 18.00 WIB, Fahmi pun keluar gedung Bareskrim.

Saat ini, Fahmi adalah anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta. Namun, pada periode 2009-2014 lalu, Fahmi menjabat sebagai Sekretaris Komisi E di mana koordinator komisi tersebut adalah Abraham Lunggana alias Haji Lulung.

Lulung sendiri menjadi saksi bersama-sama Fahmi atas kasus tersebut. Dalam kasus korupsi itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif dan pihak swasta.

Namun, Budi mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang tak singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com