Pengamatan Kompas.com, Fahmi diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan keluar dari Bareskrim sekitar pukul 18.00 WIB. Saat ditanya tentang materi pemeriksaan, ia mengaku lupa.
"Waduh, banyaklah, saya enggak hafal berapa pertanyaan. Capeklah saya, ini luar biasa ya," ujar Fahmi sembari meninggalkan Gedung Bareskrim.
Yang jelas, lanjut Fahmi, pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pembahasan APBD Perubahan tahun 2014, khususnya poin pengadaan UPS bagi sejumlah sekolah di Jakarta. Fahmi enggan menjelaskan lebih detail proses pengadaan UPS dalam APBD Perubahan 2014 tersebut.
Pada DPRD DKI periode 2009-2014 lalu, Fahmi menjabat sebagai Sekretaris Komisi, dengan koordinator komisi Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Lulung juga menjadi saksi dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.