Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Hukuman 17 Tahun Penjara, Pembunuh Sri Wahyuni Kesal

Kompas.com - 04/05/2015, 15:33 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Pembunuh Sri Wahyuni (42), Jean Alter Huliselan (31), terlihat bingung saat majelis hakim menjatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (4/5/2015).

Saat ditanya apakah ingin memilih banding, pikir-pikir, atau terima vonisnya, Jean beberapa kali melihat ke arah kuasa hukumnya seperti sedang menanyakan sesuatu.

Kuasa hukum Jean, Berthanatalia, terlihat bertanya kepada Jean menanggapi pertanyaan majelis hakim. Setelah beberapa saat, Jean pun mengisyaratkan kepada Berthanatalia agar dia saja yang memberikan keputusan. Ternyata Jean menerima vonis 17 tahun penjara tersebut.

Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dibanding dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun. Jaksa mendakwa Jean dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 339 dan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Setelah sidang usai, Jean pun terlihat langsung beranjak pergi dengan ekspresi datar menuju ruang tahanan melalui pintu khusus bagi para terdakwa. Sementara kuasa hukum dan jaksa penuntut umum masih bersalaman dengan majelis hakim.

Ditemui di ruang tahanan, Jean berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya. Namun, saat beberapa awak media datang, Jean melempar rompi tahanan yang dia kenakan ke arah para pewarta. "Pergi kau, jangan foto-foto. Pergi sana!" teriak Jean.

Menurut Berthanatalia, Jean telah menerima vonis majelis hakim terhadap dirinya meskipun masih kesal. "Memang dia sepertinya masih emosi," ujar Berthanatalia.

Jaksa penuntut umum Satya Manurung menuturkan bahwa dia menerima putusan majelis hakim. Maka dari itu, vonis yang telah disampaikan tadi sudah bersifat hukum tetap karena kedua belah pihak, baik jaksa maupun tergugat, menerima putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com