Basuki mengatakan, dulu pemilik bajaj oranye kesulitan menukarkan kendaraannya dengan bajaj biru. Pasalnya, ada monopoli sehingga hanya satu perusahaan bajaj biru yang berkuasa. Saat ini, lanjut Basuki, peraturan itu tidak berlaku lagi. Pemilik atau sopir bajaj tinggal meminta Dishubtrans DKI untuk menukarnya dengan bajaj biru. Syaratnya, sopir harus sudah bergabung di koperasi bajaj selama enam bulan.
"Harga (bajaj biru) Rp 50 jutaan saja kok, langsung kredit ke bank. Kami sudah suruh Bank DKI urus beri keringanan kredit bank," kata Basuki.
Ke depannya, lanjut Basuki, bajaj oranye tidak boleh lagi melintas di Jakarta. Suara bajaj oranye menyebabkan polusi suara. Selain itu, bajaj oranye juga menyebabkan polusi udara. Semakin hari, warga juga beralih menggunakan bajaj biru.
"Intinya itu bajaj-bajaj oranye harus kami hapus nanti, tunggu bus cukup dulu ya. Kami sudah suruh Bank DKI untuk urus soal sopir bajaj oranye yang mau ubah ke bajaj biru. Bajaj-bajaj oranye tuh harus dinonaktifkan," kata Basuki.
Sementara itu, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya terus merazia dan memperbarui bajaj oranye. Setiap minggunya, bajaj ini akan dikumpulkan untuk kemudian diganti dengan bajaj biru berbahan bakan gas atau BBG.
"Sedang berlangsung. Kan setiap minggu itu ada scraping bajaj merah untuk beralih ke bajaj biru," kata Benjamin. Sopir bajaj oranye yang nekat beroperasi, maka izin operasionalnya akan dicabut.