Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan, T merupakan dosen sekaligus wiraswasta. Dia kemungkinan mendapatkan barang haram itu dari rekan bisnisnya.
"Kemungkinan, sebagai wiraswasta, ada komunikasi-komunikasi dan berkenalan dengan pengedar berinisial O," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/5/2015).
Namun, Eko belum menjelaskan identitas O karena polisi saat ini tengah mengejarnya. "Untuk sementara ini, (dari) barang bukti yang didapat, kami sedang melakukan pengejaran untuk seseorang dengan inisial O. Mudah-mudahan bisa kami tangkap, dan (kasusnya) kami kembangkan," tutur Eko.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan T dan N sebagai tersangka kasus narkoba. Sebab, dari hasil pemeriksaan urine, keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dari penggeledahan, polisi sudah menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram dan alat isap atau bong di kediaman mereka.
Eko menjelaskan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, T dan N dapat dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.