Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Ribuan Calon Pembeli Properti, Perusahaan Ini Cuci Uang Keuntungannya

Kompas.com - 26/05/2015, 17:12 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap CAL, seorang komisaris sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti yakni PT RPI. Perusahaan itu diduga menipu ribuan orang calon pembeli condotel.

Kepala Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, korban dari kasus penipuan tersebut yakni 1.157 orang dan total kerugian lebih dari Rp 806 miliar.

"Selain melakukan penipuan kepada calon pembelinya, perusahaan itu juga mencuci uang hasil keuntungannya," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/4/2015).

Modus operandi perusahaan tersebut yakni memasarkan properti yang dibeli dari pihak developer. Mereka memasarkan melalui internet dan pameran properti di mal. Mereka diduga memperdaya calon korbannya dengan memberikan sejumlah promo, misalnya program uang kembali, asuransi, dan hadiah-hadiah, misalnya mobil dan voucher hotel. Promo tersebut diberikan kepada pembeli yang melakukan pembayaran secara tunai.

"Apalagi bila pembelian dilakukan secara cash keras atau cash bertahap, pelaku ini mendapatkan fresh money," jelas dia.

Kemudian, setelah mendapatkan pembeli, PT RPI mengatur seakan-akan korban mendapatkan kepemilikan unit condotel. Padahal, unit condotel yang dibeli jumlahnya jauh lebih sedikit daripada jumlah pembeli. Akhirnya tidak ada pembeli yang mendapatkan unit. Uang hasil dari pembelian condotel dimanfaatkan untuk hal lain oleh pelaku, misalnya membuatkan asuransi untuk pelaku dan keluarganya, membeli rumah, tanah, dan kendaraan. Hal itu bertujuan untuk mencuci uang hasil penipuannya.

Uang yang seharusnya disetorkan kepada developer properti pun akhirnya hanya disetor sebagian, bahkan tidak sama sekali. Sejauh ini, pelaku telah melakukan penipuan di 12 proyek pembangunan condotel yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Yogyakarta, Bandung, dan Bali.

Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lagi yakni direktur perusahaan tersebut yakni IB. Menurut Arie, IB kini tengah berada di luar negeri untuk melarikan diri. Arie mengatakan, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com