"Laporan korban uang palsu sih enggak, tetapi informasi saja. Masyarakat menginformasikan ada bau menyengat di sebuah kos di kawasan itu," ujar Kanit Krimsus Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Riki Yariandi saat ditemui Rabu (27/5/2015) siang.
Polisi lalu menindaklanjuti informasi warga Mampang Prapatan dengan melakukan pengecekan ke lokasi. [Baca: Rumah Produksi Uang Palsu di Mampang Dibongkar]
Bersama sejumlah petugas Polsek Mampang, petugas Polres Jakarta Selatan menggeledah rumah kos tersebut dan menemukan sejumlah uang palsu beserta alat-alat produksinya.
"Saat pukul 18.00 bersama Polsek Mampang, kita cek benar apa tidak informasinya, dan ternyata ada langsung digerebek," kata Riki.
Dalam penggerebekan itu, enam orang pria ditangkap polisi karena menjadi produsen uang palsu. Keenam orang itu masing-masing berinisial NA, NH, SAR, EH, JUM, dan AZH.
Atas perbuatan mereka, komplotan ini diancam dengan Pasal 27 ayat 1 dan 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 serta Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas.
Hukuman dari pelanggaran sejumlah itu membuat komplotan ini bisa dipenjara hingga seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.