Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu 28 Kg Ditangkap di Halaman Parkir Mal

Kompas.com - 03/06/2015, 13:38 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membekuk enam orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di halaman parkir Puri Indah Mall, Jakarta Barat, Selasa kemarin. Bersama dengan mereka, polisi menemukan sabu seberat 28 kilogram, atau senilai Rp 44 miliar.

Kapolda Metro Jaya Inspektru Jenderal Unggung Cahyono mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan pesta narkoba yang kerap dilakukan sejumlah warga di kawasan Puri Indah.

"Dari kawasan Puri Kembangan, anggota mengamankan lima tersangka dan langsung dilakukan tes urin," kata Unggung dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6/2015).

Lima tersangka tersebut adalah DL, DI, RK, RH, dan DK. Berdasarkan hasil tes urin terhadap kelimanya, terbukti jika para tersangka memang menggunakan narkoba jenis sabu.

Dari penangkapan kelima orang tersebut, polisi mengejar satu orang lagi, yakni LT (43). Dia ditangkap di Pasar Mayestik pada hari yang sama.

Dari tangan LT yang merupakan ibu rumah tangga tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam kaleng biskuit. Berdasarkan "nyanyian" LT, barang haram tersebut didapatnya dari seorang warga nigeria berinisial VT, yang berdomisili di Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Polisi pun segera menggrebek lokasi tersangka yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan 23 kg narkoba jenis sabu. Namun, saat penggeledahan dilakukan, tersangka VT kabur sebelum polisi tiba di TKP.

"Dari TKP di Radio Dalam, anggota mengamankan 23 kg sabu yang dikemas dalam teko listrik. Total sabu yang diamankan sebanyak 23 kg senilai Rp 54 miliar," papar Unggung.

Saat ini, keenam tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolrestro Jakarta Barat. Keenam tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com