Menurut Ruddy, pihaknya tidak percaya begitu saja dengan keterangan tersangka. Pasalnya, barang bukti yang diamankan termasuk dalam kategori besar. Jika dinominalkan, sabu seberat 28 kg itu, kata Kapolres, bernilai total Rp 44,8 miliar. Sehingga, berpotensi mengancam 140 juta warga Indonesia.
"Tidak mungkin baru sebulan sudah dipercaya pegang 28 kg sabu. Nanti akan kita dalami keterangan pelaku. Karena ada indikasi sindikat internasional," terang Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa temuan barang bukti tersebut diamankan dari rumah kos tersangka di kawasan Radio Dalam, Jaksel. Kepada polisi, tersangka mengaku menyembunyikan 23 kg sabu dalam teko listrik lengkap dalam kemasan kardus. Sedangkan lima kilogram sabu lainnya telah dimasukkan ke tas saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar.
"Tersangka tidak bisa mengelak karena tertangkap berikut barang bukti sabu yang terbungkus dalam kemasan plastik bening," tegas Ruddy.
Sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestro Jakbar, mengamankan lima tersangka di parkiran Mall Puri Indah Kembangan, Jakbar, Selasa (2/6/2015) sore. Polisi kemudian membekuk LT berikut barang bukti 28 kg sabu. Kepada petugas, LT mengaku di suruh mengedarkan barang haram tersebut dari seorang warga negara asing asal Nigeria berinisial VT, yang masih buron.
Saat ini keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestro Jakbar. Mereka terancam hukuman mati sesuai jeratan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.