Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Sabu 28 Kg Mengaku Hanya sebagai Kurir

Kompas.com - 03/06/2015, 21:47 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - LT (43), warga Radio Dalam, Jakarta Selatan (Jaksel), mengaku hanya sebagai orang suruhan alias kurir dari bandar yang masih buron, VT. Tersangka pemilik 28 sabu tersebut mengaku baru terlibat dalam peredaran sabu sejak sebulan terakhir.

"Ngakunya sih sebagai kurir, baru satu bulan katanya," ujar Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Ruddy Hariyanto Adi Nugroho di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (3/6/2015).

Menurut Ruddy, pihaknya tidak percaya begitu saja dengan keterangan tersangka. Pasalnya, barang bukti yang diamankan termasuk dalam kategori besar. Jika dinominalkan, sabu seberat 28 kg itu, kata Kapolres, bernilai total Rp 44,8 miliar. Sehingga, berpotensi mengancam 140 juta warga Indonesia.

"Tidak mungkin baru sebulan sudah dipercaya pegang 28 kg sabu. Nanti akan kita dalami keterangan pelaku. Karena ada indikasi sindikat internasional," terang Kapolres. 

Kapolres menegaskan bahwa temuan barang bukti tersebut diamankan dari rumah kos tersangka di kawasan Radio Dalam, Jaksel. Kepada polisi, tersangka mengaku menyembunyikan 23 kg sabu dalam teko listrik lengkap dalam kemasan kardus. Sedangkan lima kilogram sabu lainnya telah dimasukkan ke tas saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar.

"Tersangka tidak bisa mengelak karena tertangkap berikut barang bukti sabu yang terbungkus dalam kemasan plastik bening," tegas Ruddy.

Sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestro Jakbar, mengamankan lima tersangka di parkiran Mall Puri Indah Kembangan, Jakbar, Selasa (2/6/2015) sore. Polisi kemudian membekuk LT berikut barang bukti 28 kg sabu. Kepada petugas, LT mengaku di suruh mengedarkan barang haram tersebut dari seorang warga negara asing asal Nigeria berinisial VT, yang masih buron.

Saat ini keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestro Jakbar. Mereka terancam hukuman mati sesuai jeratan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com