Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mobil Uber Itu Bukan Transportasi Umum"

Kompas.com - 20/06/2015, 19:15 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Koperasi Transportasi Usaha Bersama Hariyanto mengatakan bahwa mobil yang memanfaatkan aplikasi Uber memang bukan angkutan umum. Sebab, kata Hariyanto, tidak semua orang bisa menaiki mobil Uber ini.

"Kami jelaskan bahwa Uber itu aplikasi, itu enggak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum. Kenapa? Untuk jadi pengguna Uber, (calon pengguna) harus men-download aplikasi dulu, daftar dulu, dan belum tentu terverifikasi. Kemudian bayarnya pakai kartu kredit. Artinya, enggak semua orang bisa pakai," ujar Hariyanto di Kuningan, Sabtu (20/6/2015).

"Jadi, ini bukan untuk umum. Ini untuk member," tambah Hariyanto.

Hariyanto pun mengatakan hal ini untuk menjawab tudingan pihak Organda dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI yang mengatakan bahwa mobil Uber adalah angkutan yang melanggar perundang-undangan dan perda.

Seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Pergub 1026 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Taksi di Jakarta.

Hariyanto menjelaskan, Uber memang ditujukan kepada pemilik kendaraan pribadi yang ingin memberdayakan kendaraannya. Caranya adalah menyewakan dengan bantuan aplikasi Uber.

Hariyanto mengatakan, bukan kesalahan sopir Uber atau perusahaan Uber jika pemerintah belum memiliki peraturan terkait pemesanan transportasi dengan sarana aplikasi.

"Bukan salah teknologi yang terus berkembag cepat, tetapi UU-nya terlambat. Bukan salah kami juga. Itu salah pemerintah yang kurang tanggap memfasilitasi teknologi yang berkembang," ujar Hariyanto.

"Apalagi nanti banyak lagi aplikasi pesan hotel, motor. Jadi ini kan pasti akan berkembang," tambah dia.

Dia pun mengaku bahwa semua anggota koperasi yang tergabung sebagai pengemudi Uber hanya memiliki SIM A, yang artinya memiliki izin menggunakan mobil, tetapi bukan angkutan umum. Hariyanto mengatakan, pemerintah pusat harus memastikan kembali definisi transportasi umum.

"Kecuali memang definisi angkutan umum menurut UU pemerintah diubah menjadi kendaraan umum adalah kendaraan yang mengangkut orang, barang, yang menerima uang jasa langsung atau tidak langsung," ujar Hariyanto.

Untuk diketahui, Koperasi Trans Usaha Bersama sendiri merupakan mitra Uber Technology. Sebagian besar mobil-mobil serta pengemudi di perusahaan Uber merupakan anggota koperasi ini.

Hariyanto mengatakan, perusahaan Uber memiliki standar tinggi untuk merekrut pengemudi mereka. Salah satunya, pengemudi diharuskan berbadan usaha. Badan ini merupakan gabungan pengemudi yang membentuk koperasi agar dapat bergabung dengan perusahaan Uber.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com