Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun LRT Tanpa Proses Lelang, Ahok Dianggap Langgar Aturan

Kompas.com - 30/06/2015, 15:53 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menunjuk langsung PT Pembangunan Jaya dan PT Jakarta Propertindo sebagai salah satu operator pembangunan light rail transit (LRT) dinilai menyalahi aturan. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi D DPRD DKI, Prabowo Soenirman.

Menurut Prabowo, tidak ada satupun pasal dalam Undang-Undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah yang memperbolehkan menunjuk langsung suatu perusahaan dalam sebuah proyek yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Apalagi tanpa melalui persetujuan DPRD. "Apalagi dalam pasal 1 ayat 2 telah dinyatakan Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Jadi Gubernur bukanlah sebagai pengambil keputusan tunggal," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Selasa (30/6/2015). [Baca: Ahok Tunjuk Langsung Jakpro dan Pembangunan Jaya Bangun LRT]

Selain itu, Prabowo juga mempermasalahkan penunjukkan PT Pembangunan Jaya yang menurut pihak Pemprov berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, di mana isinya menyatakan pemerintah harus bekerja sama dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. [Baca: Ini Alasan Ahok Tambah Modal Rp 7,7 Triliun untuk Jakpro]

Menurut Prabowo, pada Pasal 339 butir 1 dinyatakan bahwa badan usaha yang dimaksud adalah BUMD dengan kepemilikan saham oleh pemerintah daerah sebesar minimal 51 persen.

Namun hal tersebut tidak dipenuhi oleh PT Pembangunan Jaya. "Dalam kasus LRT jakarta, Gubernur mengikuti Perpres kerja sama pemerintah dengan badan usaha dengan mengeluarkan hak pemrakarsa. Di mana hubungannya pemrakarsa tersebut dapat ditunjuk oleh Gubernur? Pembangunan Jaya itu tidak termasuk BUMD karena saham Pemprov di situ cuma 49 persen," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com