Seleksi ini menghasilkan 30 pejabat eselon III yang dipromosikan menjadi pejabat eselon II dan menjadi stok pejabat.
"Jadi saya ini menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menjalankan amanat UU (undang-undang) ASN (aparatur sipil negara). Kami juga melaporkan hasil tes seleksi ini ke Komisi ASN dan mereka memberi tanggapan bahwa seleksi terbuka yang dilakukan di DKI menjadi sebuah model bagi provinsi lainnya," kata Basuki, saat melantik 8 pejabat eselon II, di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (3/7/2015).
Untuk menjadi pejabat eselon DKI, lanjut dia, harus melalui fit and proper test, psikotes, hingga wawancara. Dengan demikian, Gubernur tidak asal tunjuk pegawai mana saja yang akan dijadikan pejabat teras DKI. [Baca: Ahok Disarankan Tidak Terlalu Sering Lakukan Pergantian Kepala Dinas]
Ahok, sapaan Basuki, mengaku sebagai tim perumus UU ASN saat masih menjadi anggota Komisi II DPR RI. Ia merancang draf agar PNS tidak terlalu nyaman lagi dengan pangkat yang dijabatnya saat ini.
Dulu, lanjut dia, pejabat struktural merasa santai tidak bekerja dengan baik. Sebab, Gubernur hanya bisa memutasi pejabat itu ke jabatan lain yang eselonnya sama dan tidak bisa diturunkan menjadi staf.
Dengan adanya UU ASN, kata dia, Gubernur bisa menurunkan pangkat hingga menjadikan staf para pejabat yang tidak berkinerja baik.
"Ada anggota DPRD dan masyarakat yang enggak mengerti soal perombakan pejabat ini. Mereka ini perlu dikasih bacaan UU ASN, jangan seolah-olah saya gonta-ganti pejabat seenaknya," kata Basuki.
Selain itu, lanjut dia, pelaksanaan seleksi terbuka berdasarkan UU ASN menghindarkan pejabat "titipan". Sebab, semua pegawai yang berhasil menjadi pejabat adalah mereka yang lulus mengikuti tes.
"Enggak ada lagi pejabat titipan, keberpihakan, orangnya siapa atau ini pejabatnya orangnya Sekda, titipan Sekda, titipan Bu Sylvi, atau titipan DPRD? Semua pejabat yang dipilih berdasarkan hasil tes," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.