Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miss HR Divonis Bebas dalam Kasus Pelecehan, Guru Saint Monica Menangis

Kompas.com - 08/07/2015, 17:18 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Miss HR, terdakwa kasus pelecehan seksual di sekolah Saint Monica, divonis bebas oleh ketua mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, IBN Oka Diputra, Rabu (8/7/2015). Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya L (3,5) tersebut, dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu dan kedua tidak terbukti. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar IBN Oka Diputra membacakan putusannya.

Selain itu, hakim mempertimbangkan sejumlah poin dalam memutuskan untuk memvonis bebas terdakwa. [Baca: Hakim Menimbang untuk Membebaskan Terdakwa, Guru Bersorak]

Majelis hakim mengesampingkan sejumlah pernyataan saksi dan barang bukti yang tidak mengarah ke sanksi pidana. Sehingga keputusan hakim untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa pun semakin kuat.

"Menyatakan, perlunya pemulihan harkat dan martabat tersangka seperti semula. Selain itu, memerintahkan terdakwa untuk bebas dari tahanan," kata IBN Oka sambil mengetuk palu.

Mendengar keputusan hakim tersebut, puluhan guru yang menyesaki ruang sidang Cakra PN Jakarta Utara menangis terharu seraya meluapkan kegembiraan dengan bebasnya rekan mereka. "Hidup Miss Hari..., hidup Miss Hari.." teriak para guru secara bersamaan.

Miss HR sebelumnya dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman tersebut dianggap sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung selama 90 menit. Terdakwa yang mengenakan baju putih sesekali mengusap wajahnya sebagai tanda syukur mendengar keputusan majelis hakim.

Sementara, suami terdakwa, Aryanto ikut memeluk istrinya yang telah ditahan selama lima bulan tersebut.

Raut bahagia terpancar dari wajah Aryanto yang kerap hadir mengikuti jalannya persidangan. Ikut hadir juga, anak sulung terdakwa dalam persidangan putusan tersebut.

"Baguslah. Sama seperti yang disampaikan kuasa hukum saat pledoi (pembelaan) sebelumnya. Dari awal saja memang sudah janggal kok kasusnya," kata Aryanto.

Untuk diketahui, Miss HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara, 6 Agustus 2014 lalu. HR diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu. Kemudian, HR resmi duduk di kursi terdakwa terkait kasus tersebut, Rabu (4/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com