Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Hukuman untuk Ibu yang Diduga Gergaji Anaknya

Kompas.com - 10/07/2015, 11:33 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - LSR (47) ibu yang diduga menganiaya anaknya GT (12) dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, pada panggilan untuk pemeriksaan selanjutnya, status LSR akan dijadikan sebagai tersangka kasus kekerasan kepada anak. Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, penyidik menemukan cukup bukti untuk membuat status LSR tersangka.

"Statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata dia saat dihubungi, Jumat (10/7/2015).

Audie menjelaskan, dari hasil visum et repertum, penyidik mengetahui adanya luka memar di muka yakni di bibir, parut luka di paha kiri, paha kanan, punggung, dan lengan kanan GT. Selain itu, ada pula saksi yang menyatakan pernah lihat LSR menampar GT. Sehingga modus yang digunakan LSR diduga yakni memukul menampar dan melempar barang ke arah GT.

Untuk mengetahui pemicu LSR diduga menganiaya anaknya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, LSR positif menggunakan narkoba jenis ganja. Namun, Audie mengaku fokus penyidikan selanjutnya adalah pada kasus kekerasan kepada anak, bukan narkoba. Oleh karena itu, selanjutnya LSR hanya akan dipanggil sebagai tersangka untuk kasus kekerasan.

Pemanggilan, kata dia, akan dilakukan pada Senin (13/7/2015) mendatang. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi dari kasus ini, termasuk tetangga dan GT. Selanjutnya, penyidik juga akan meminta hasil pemeriksaan psikologis atas GT maupun LSR.

Diketahui, LSR dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak. GT sempat kabur dari rumahnya dan mengaku digergaji oleh ibunya. Saat ini, ia masih berada di rumah aman Kementerian Sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com