"Hasil tesnya sudah keluar 9 Juli kemarin. Tersangka terbukti mengidap gangguan jiwa akut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (13/7/2015).
Menurut Sutarmo, berkas kasus R sudah P21 di Kejaksaan Negeri Tangerang dan akan segera disidangkan. [Baca: Kronologi Pembunuhan Sang Kakak terhadap Adiknya di Ciledug]
Dalam persidangan nanti, pasal yang dikenakan untuk menjerat R akan ditambah dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan.
"Soal gangguan jiwa ini, akan jadi pertimbangan majelis hakim di persidangan nanti. Tetapi proses hukum tetap berjalan," kata Sutarmo. [Baca: Orangtua Sudah Duga Kakak sebagai Pembunuh Adiknya di Ciledug]
Sampai saat ini, R masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang. Dalam waktu dekat, polisi akan menyerahkan R kembali kepada keluarganya. Kedua orangtua R mengaku sudah menyanggupi untuk merawat R di rumah.
Untuk kebijakan memulangkan R ke rumah, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang dalam hal pendampingan dan pemantauan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.