Lembaga survei bernama Garuda Institute menuding Ahok bernegosiasi soal harga lahan dengan pihak RS Sumber Waras. Pihak RS Sumber Waras juga dituding melakukan penyelewengan lantaran melakukan transaksi dengan Pemprov DKI. Padahal, pihak RS sementara masih terikat perjanjian jual beli dengan pengembang Ciputra.
Garuda Institute juga mengatakan, nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan seluas 3,64 hektar yang dibeli Pemprov DKI terlampau besar, yakni mencapai angka Rp 20.755.000 per meter persegi.
Abraham menjelaskan, NJOP yang dikenakan pada tahun itu memang sebesar itu, berbeda dengan NJOP yang disepakati bersama saat transaksi jual beli lahan bersama Ciputra pada tahun 2013 sebesar Rp 15.500.000.
"NJOP di dokumen PBB (pajak bumi dan bangunan) tahun 2013 saja Rp 12 jutaan. Ini saya yakin karena Ciputra pengembang yang profesional. Dia tahu harga segitu, disepakati Rp 15 juta. Untuk transaksi komersial, itu kan enggak masalah. Tapi, kalau sama Ahok, ya pakai NJOP tahun itu dong," tutur Abraham.