Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Ada Aliran Dana Diduga Suap ke Rekening Dirjen Daglu

Kompas.com - 31/07/2015, 09:00 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Satgas Khusus Polda Metro Jaya menemukan bukti kuat untuk menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Salah satu komponen yang dijadikan bukti kuat yakni berdasarkan pemeriksaan rekening Partogi.

"Ada aliran dana satu rekening atas nama saudara PP yang dapat kita buktikan ada sinkronisasi perbuatan melawan hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqba di Jakarta, Kamis (30/7/2015) malam.

Namun, polisi belum memberitahukan jumlah aliran dana tersebut. Selain itu, polisi juga enggan berkomentar lebih jauh dari siapa aliran dana diduga suap tersebut.

"Aliran dana di rekening ada beberapa. Siapa saja sedang dilakukan penyidikan. (Nilai) tidak bisa disebutkan," kata Iqbal.

Sebelumnya, saat penggeledahan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015) lalu, polisi menemukan uang sejumlah 40.000 dollar AS di tangan R, salah satu kepala seksi di Kementerian Perdagangan. R menyebut bahwa uang tersebut merupakan milik atasannya, Partogi Pangaribuan.

Saat ini, Partogi sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (30/7/2015) kemarin. Namun, Partogi belum ditahan.

Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 a, b, dan Pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari kegeraman Presiden Joko Widodo terhadap dwell time atau masa tunggu bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok pada Rabu (17/6/2015) lalu. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai cukup lama dan berdampak luas terhadap perekonomian di Indonesia.

Tito langsung menunjuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi untuk melakukan pengecekan di lapangan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata ditemukan sesuatu yang bermasalah, yakni soal perizinan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, dari paparan Hengki, Tito menyebut adanya unsur tindak pidana berupa penyuapan dan gratifikasi di perizinan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Tito kemudian membentuk Satgas Khusus yang diketuai Hengki dengan disupervisi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono.

Dari situ, polisi menggeledah kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).

Setelah penggeledahan, polisi kemudian menangkap ME yang diduga terlibat kasus penyuapan di instansi pemerintahan tersebut. Tak berhenti di situ, dua orang dari Kementerian Perdagangan, yakni MU sebagai PHL dan IM sebagai Kasubdit di Kementerian Perdagangan, juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com