"Ada aliran dana satu rekening atas nama saudara PP yang dapat kita buktikan ada sinkronisasi perbuatan melawan hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqba di Jakarta, Kamis (30/7/2015) malam.
Namun, polisi belum memberitahukan jumlah aliran dana tersebut. Selain itu, polisi juga enggan berkomentar lebih jauh dari siapa aliran dana diduga suap tersebut.
"Aliran dana di rekening ada beberapa. Siapa saja sedang dilakukan penyidikan. (Nilai) tidak bisa disebutkan," kata Iqbal.
Sebelumnya, saat penggeledahan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015) lalu, polisi menemukan uang sejumlah 40.000 dollar AS di tangan R, salah satu kepala seksi di Kementerian Perdagangan. R menyebut bahwa uang tersebut merupakan milik atasannya, Partogi Pangaribuan.
Saat ini, Partogi sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (30/7/2015) kemarin. Namun, Partogi belum ditahan.
Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 a, b, dan Pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari kegeraman Presiden Joko Widodo terhadap dwell time atau masa tunggu bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok pada Rabu (17/6/2015) lalu. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai cukup lama dan berdampak luas terhadap perekonomian di Indonesia.
Tito langsung menunjuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi untuk melakukan pengecekan di lapangan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata ditemukan sesuatu yang bermasalah, yakni soal perizinan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu, dari paparan Hengki, Tito menyebut adanya unsur tindak pidana berupa penyuapan dan gratifikasi di perizinan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Tito kemudian membentuk Satgas Khusus yang diketuai Hengki dengan disupervisi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono.
Dari situ, polisi menggeledah kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Setelah penggeledahan, polisi kemudian menangkap ME yang diduga terlibat kasus penyuapan di instansi pemerintahan tersebut. Tak berhenti di situ, dua orang dari Kementerian Perdagangan, yakni MU sebagai PHL dan IM sebagai Kasubdit di Kementerian Perdagangan, juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.